Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, membantah kabar pimpinan lembaga antirasuah menolak pengajuan tim penyidik untuk mencegah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto berpergian ke luar negeri.
Hal itu disampaukan Ghufron setelah KPK mencegah empat orang untuk ke luar negeri sebagai upaya untuk mengusut kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dengan tersangka Harun Masiku yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama lebih dari empat tahun.
“Enggak, kami tidak menerima. Artinya saya pribadi, saya tidak menerima permohonan cegah itu,” kata Ghufron di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2024).
Pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya yang mengakui adanya disposisi dari pimpinan KPK.
Baca Juga: Hasto PDIP Tak Ikut Dicegah Bepergian ke Luar Negeri dalam Kasus Harun Masiku, Begini Kata KPK
Sebelumnya, Alex mengonfirmasi kabar adanya disposisi dari pimpinan untuk tidak mencegah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ke luar negeri meski tim penyidik ingin melakukan pencekalan.
Alex menilai pencekalan terhadap Hasto dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Harus Masiku tidak diperlukan.
Sebab, dia menilai Hasto kooperatif terhadap pemeriksaan yang berlangsung. Terbukti, Hasto mendatangi KPK saat dipanggil sebagai saksi pada Senin (10/6/2024) lalu.
"Yang bersangkutan kan di Jakarta, ngapain juga dicegah? Dicegah itu kan mencegah yang bersangkutan pergi ke luar negeri," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2024).
"Sepanjang yang ada di Jakarta dan menghormati hukum dan datang setiap panggilan KPK, nggak ada relevansi juga dilakukan pencegahan," tambah dia.
Baca Juga: KPK Diduga Cekal Staf Hasto Di Kasus Harun Masiku, Begini Respons PDIP