KPK Sebut Pemberi Suap Eks Gubernur Malut Diduga Menyuap Pejabat ESDM

Kamis, 25 Juli 2024 | 17:48 WIB
KPK Sebut Pemberi Suap Eks Gubernur Malut Diduga Menyuap Pejabat ESDM
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam penggeledahan itu, tim penyidik KPK mengamankan beberapa dokumen yang diduga berkaitan dengan perizinan tambang di Maluku Utara.

“Untuk hasil penggeledahan, didapatkan oleh penyidik dokumen/surat dan print out BBE yang menurut penyidik terkait dugaan pengaturan pengurusan perizinan tambang di Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh tsk AGK dan MS," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).

Setelah penggeledahan, Tessa menyebut tim penyidik akan mendalami barang bukti yang sudah didapatkan.

Dia juga menyebut perkembangan penyidikan ini membuka peluang untuk menyeret pihak lainnya sebagai tersangka.

"Tidak tertutup kemungkinan penyidikan ini bisa berkembang kepada pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintai pertanggungjawaban pidananya," tandas Tessa.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka TPPU di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Dalam pengembangan perkara yang menjerat AGK, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka baru yaitu mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub.

Selain itu, Abdul Gani Kasuba juga diduga menyamarkan hasil penerimaan suap dan gratifikasi ke sejumlah aset bernilai ekonomis yang kasusnya sudah berproses di Pengadilan Tipikor Ternate.

Baca Juga: Profil dan Pendidikan Abdul Gani Kasuba, Eks Gubernur Malut Lulusan Kampus Islam, Tapi Suka Pesan Wanita?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI