Nasihat Hakim Bagi Ibu Yang Digugat Anak Gegara Hak Waris Di Karawang

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 25 Juli 2024 | 16:29 WIB
Nasihat Hakim Bagi Ibu Yang Digugat Anak Gegara Hak Waris Di Karawang
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat meminta ibu yang digugat anaknya karena kasus pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan waris membangun komunikasi agar restorative justice bisa tercapai.

"Kami kan sudah membuka ruang RJ (restorative justice). Jadi ibu Kusumayati (terdakwa) sering-seringlah berkomunikasi dengan anak ibu, Stephanie (pelapor) atau pengacaranya," kata Nelly Andriani, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang dalam perkara anak gugat ibu kandungnya di Karawang, Kamis (25/7/2024).

Hal tersebut disampaikan saat akan menunda persidangan, karena Kusumayati yang berstatus terdakwa mengaku sedang sakit saat ditanya kabarnya oleh majelis hakim.

Dalam kondisi sakit itu, Kusumayati tidak didampingi satupun pengacara.

Baca Juga: Diceramahi Hakim usai Polisikan Ibunya Imbas Ribut Warisan, Sang Anak di Sidang: Saya Mau Berdamai, Syaratnya...

Selanjutnya, majelis hakim perkara ibu yang digugat anaknya karena kasus pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan waris menunda persidangan.

"Sehubungan ibu Kusumayati kondisinya sakit, dan tidak memungkinkan untuk mengikuti persidangan, maka sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (30/7)," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Majelis hakim menyampaikan bahwa hadir atau tidaknya pengacara Kusumayati pada sidang berikutnya, persidangan akan tetap dilanjut jika kondisi kesehatan Kusumayati membaik.

Sementara itu, Stephanie (pelapor) menempuh jalur hukum terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013.

Dalam kasus ini pihak terlapor yang kini berstatus terdakwa ialah sang ibu kandungnya, Kusumayati.

Baca Juga: Cerita Pak RW yang Terkaget-kaget Densus Tangkap Tukang Bubur Sumsum di Karawang

Surat keterangan waris itu dibuat di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat dan notulen RUPSLB PT EMKL Bimajaya Mustika.

Sehingga pada sidang berikutnya diagendakan untuk memintai keterangan pihak notaris dan pihak kelurahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI