Respons Kejagung Soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Putusan Hakim Tak Sesuai Fakta

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 25 Juli 2024 | 16:19 WIB
Respons Kejagung Soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Putusan Hakim Tak Sesuai Fakta
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujarnya.

Hakim juga menganggap terdakwa masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban pada saat kritis yang dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI