Gak Kapok Dipecat karena Sabu, Eks Polisi Masuk Penjara Lagi, Kini Bareng ASN

Kamis, 25 Juli 2024 | 16:15 WIB
Gak Kapok Dipecat karena Sabu, Eks Polisi Masuk Penjara Lagi, Kini Bareng ASN
Gak Kapok Dipecat karena Sabu, Eks Polisi Masuk Penjara Lagi, Kini Bareng ASN. (ANTARA/Dhimas B.P.)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - SW, eks anggota Polri dan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial Z di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya kompak masuk bui gegara terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu.  

Penahanan itu dilakukan polisi setelah SW dan Z berstatus tersangka. 

"Jadi, dari hasil penyelidikan keduanya terindikasi sebagai pengedar sehingga hasil gelar ke tahap penyidikan, keduanya kami tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Deddy Supriadi konferensi pers di Mataram, Kamis (25/7/2024).

Kombes Deddy menjelaskan penangkapan kedua tersangka berlangsung di halaman rumah Z di wilayah Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Polisi menyita barang bukti sabu-sabu dalam kemasan 4 bungkus plastik bening dengan berat keseluruhan 40,795 gram.

Baca Juga: Barbuk Banyak! Nasib Muhammad Syawal usai Simpan 1.010 Butir Happy Five, Sabu hingga Serbuk Ekstasi

Ilustrasi sabu. [Ist]
Ilustrasi sabu. [Ist]

"Ada juga 1 butir ekstasi yang kami duga itu untuk konsumsi pribadi. Tes urine keduanya juga positif mengandung narkotika, jadi mereka berdua ini pemakai juga," ujarnya.

Dari pemeriksaan terungkap bahwa sabu-sabu dalam bentuk serbuk kristal putih itu adalah milik SW.

Kepada penyidik, tersangka SW mengaku dapat barang tersebut dari seseorang di wilayah Ampenan berinisial S.

"Keberadaan S ini masih kami dalami dan telusuri di lapangan. Identitasnya sudah kami kantongi," ucap dia.

Deddy menyampaikan bahwa SW yang merupakan mantan anggota Polri ini sebelumnya pernah bertugas di Polres Lombok Tengah.

Baca Juga: Bocorkan "Tembok Rahasia" di Sarang Narkoba Kampung Boncos, Pria Ini Ngemis-ngemis ke Polisi: Tolong Lindungi Saya Pak

"Jadi, SW ini residivis, waktu itu kasus sabu-sabu juga. Dia dipecat karena terbukti main narkotika," ujarnya.

Dia memastikan kasus yang menjerat SW ini tidak ada berkaitan dengan anggota Polri lainnya. Dia menyampaikan hal tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

"Sejauh ini belum ada kami temukan bahwa SW ini berafiliasi dengan anggota kami lainnya. Kalau pun ada, tentu sudah kami tindak tegas secara hukum dan etik Polri," kata Deddy.

Untuk tersangka Z dipastikan Deddy masih berstatus ASN yang bertugas pada Dinas Koperasi dan UKM Lombok Tengah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI