Kasus Sabung Ayam di Bekasi: 20 Penjudi Resmi Tersangka, 38 Lainnya Cuma Wajib Lapor 2 Kali Seminggu

Kamis, 25 Juli 2024 | 15:38 WIB
Kasus Sabung Ayam di Bekasi: 20 Penjudi Resmi Tersangka, 38 Lainnya Cuma Wajib Lapor 2 Kali Seminggu
Lokasi sabung ayam di Bekasi yang digerebek polisi. [Suara.com/Mae Harsa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 58 orang yang tertangkap basah saat polisi menggerebek arena perjudian sabung ayam di Bekasi, pada Minggu (21/7/2024) resmi menjadi tersangka. 20 dari 58 orang tersangka kasus sabung ayam itu pun resmi ditahan. 

Penetapan dan penahanan para tersangka kasus judi sabung ayam itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi

“20 orang di antaranya dilakukan penahanan karena diduga melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman di atas 5 tahun,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Kamis (25/7/2024).

Arena judi sabung ayam di Bekasi saat digerebek oleh pihak kepolisian. (tangkapan layar/ist)
Arena judi sabung ayam di Bekasi saat digerebek oleh pihak kepolisian. (tangkapan layar/ist)

Namun, polisi tidak melakukan penahanan terhadap 38 tersangka kasus itu. Mereka hanya diminta wajib lapor dua kali dalam seminggu.

Baca Juga: 70 Orang Diciduk! Terkuak Modus Judi Sabung Ayam di Bekasi: Piala jadi Kamuflase Bak Gelar Kejuaraan

“Ditahan atau tidak ditahannya seorang tersangka, itu diatur berdasarkan persyaratan formil dan materiil, yang 38 orang tidak ditahan, namun dikenai wajib lapor seminggu 2 kali dengan persangkaan Pasal 303 KUHP ancaman di bawah 5 tahun,” jelas Ade Ary.

Pasar Taruhan dan Tiket Sabung Ayam

Ade Ary juga menjelaskan, dalam perjudian sabung ayam, yang digerebek oleh pihak Jatanras Polda Metro Jaya, para pemain harus membayar uang registrasi senilai Rp300 ribu untuk satu ayam yang ingin dipertandingkan.

Uang tersebut dikumpulkan oleh pihak bandar. Pihak bandar kemudian mendapatkan komisi sebesar 10 persen dari hasil taruhan yang dihimpunnya.

Arena judi sabung ayam di Bekasi yang digerebek tim Polda Metro Jaya. (tangkapan layar/instagram)
Arena judi sabung ayam di Bekasi yang digerebek tim Polda Metro Jaya. (tangkapan layar/instagram)

“Ada biaya administrasi ketika orang ingin bergabung bermain judi sabung ayam, itu Rp300 ribu per ayam, kemudian 10 persen keuntungan setiap pertaruhan itu harus disetorkan ke bandar,” jelas Ade Ary.

Baca Juga: Puluhan Penjudi Lari Kocar-kacir Saat Arena Sabung Ayam Digerebek Polisi di Bekasi

Kemudian, selain para penjudi yang memiliki ayam, tempat ini juga memperbolehkan penonton dari luar jika ingin ikut bertaruh.

Namun para penonton dikenalan tiket masuk sebesar Rp50 ribu per orang. Arena sabung ayam ini buka sebanyak 4 kali dalam satu minggu, yakni Senin-Rabu dan Sabtu-Minggu.

“Seminggu 4 kali,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI