Suara.com - Terungkap fakta baru di balik kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA) yang kini menjerat mantan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai terdakwa. Gazalba Saleh ternyata menggunakan nama kakaknya, Edy Ilham Saleh untuk disebut membeli mobil Toyota Alphard sebesar Rp1,07 miliar.
Fakta itu terungkap dari pengakuan Randi Hidayat, penjual mobil di sebuah dealer saat dihadirkan sebagai saksi kasus suap Gazalba Saleh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Di depan hakim, Randi mengaku tidak tahu alasan Gazalba memakai nama sang kakak saat membeli Toyota Alphard.
"Tetapi yang membeli mobil Alphard itu Pak Gazalba," kata Randi dalam sidang.
Dia menjelaskan dalam pembelian mobil itu, Gazalba melakukan pembayaran biaya pemesanan (booking fee) terlebih dahulu melalui transfer sebesar Rp100 juta.
Selanjutnya, Randi menyebut jika Gazalba melunasi pembelian mobil tersebut senilai Rp896,1 juta secara tunai dan Rp83,1 juta melalui transfer setelah 1-2 minggu kemudian.
"Pembayaran secara tunai langsung ke kasir, tidak ke sales," tuturnya.
Selain membeli mobil Alphard, ia menyebutkan Gazalba juga memesan pelat dengan nomor khusus untuk mobil tersebut, yaitu pelat dengan nomor B-15-ABA, sehingga dikenakan biaya tambahan saat proses pembelian mobil.
Kendati demikian, dirinya tidak mengetahui besaran biaya tambahan untuk pemesanan pelat khusus dimaksud karena Gazalba tidak memakai jasa biro kantor Randi.
"Tadinya, saya coba menawarkan pakai jasa biro kantor, tetapi tidak jadi. Akhirnya saya titip faktur ke orang retensi Pak Gazalba," ucap dia.