"Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan," pungkasnya.
Raih Opini WTP, Heru Budi: Penghargaan Tertinggi Bagi Pengelolaan Keuangan Pemprov DKI
Kamis, 25 Juli 2024 | 15:08 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Driver Ojol Ngeluh BHR Cuma Rp50 Ribu, Pemprov DKI: Kalau Dia Males-malesan Dapatnya Kecil
26 Maret 2025 | 12:11 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI