Suara.com - Lantaran nekat berbisnis jual-beli rekening khusus judi online, Jefri (34), warga Tambora, Jakarta Barat akhirnya dibekuk polisi. Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita ratusan kartu ATM yang dipakai pelaku dalam jual-beli rekening untuk judi online.
“Kami telah mengamankan satu orang atas inisial J terkait penjualan rekening penampung judi online. Saat ini sedang pengembangan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi saat dikonfirmasi, Kamis (25/7/2024).
Semantara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan menyebut, Jefri ditangkap di kediamannya, Jalan H Jamhari Gang 6, Tambora, Jakarta Barat.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai penjualan rekening penampungan judi online.
"Penyidik melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, dan benar bahwa Jefri terlibat dalam jual-beli rekening untuk kegiatan judi online," ujar Andri.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa buku tabungan dan ratusan kartu ATM yang diduga dipergunakan dalam transaksi judi online.
"Saat penggeledahan, ditemukan satu brankas berisi satu unit laptop, 10 unit handphone, 36 buku tabungan dari berbagai bank, dan 449 kartu ATM dari berbagai bank," ungkap Andri.
Meski demikian, Andri belum dapat merinci perkara ini lantaran masih dalam pengembangan.
"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk diperiksa lebih lanjut," tandasnya.
Baca Juga: Kumpul Kebo! JK Tega Bunuh Pacarnya karena Tak Masak di Rumah