Dibidik KPK Kasus Klaim Palsu BPJS, Kemenkes Ultimatum 3 RS Swasta Segera Pulangkan Uang Negara

Kamis, 25 Juli 2024 | 12:33 WIB
Dibidik KPK Kasus Klaim Palsu BPJS, Kemenkes Ultimatum 3 RS Swasta Segera Pulangkan Uang Negara
Ilustrasi--Dibidik KPK karena Curang, 3 RS Swasta Kasus Klaim Palsu BPJS Diminta Segara Pulangkan Duit Negara. (Tangkapan Layar/Bank Sinarmas)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah menemukan adanya dugaan klaim palsu atau phantom billing iuran BPJS oleh tiga rumah sakit swasta di berbagai daerah. Berdasarkan pemeriksaan KPK, tindakan tersebut telah merugikan negara hingga miliaran rupiah. 

Temuan itu berdasarkan kerja tim gabungan antara dari KPK, BPJS, Kemenkes, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selain klaim palsu, ditemukan juga manipulasi diagnosis atas klaim program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilakukan tiga rumah sakit swasta di Sumatera Utara dan Jawa Tengah.

Meski tengah dalam proses di KPK, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI masih berikan kesempatan kepada pihak RS tersebut untuk lakukan koreksi serta mengembalikan kerugian negara ke BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Lolos Tahap Administrasi Capim, Sudirman Said Sebut Momen KPK 'Bersih-bersih'

Ilustrasi Rumah Sakit (Unsplash// Domininguez)
Ilustrasi Rumah Sakit (Unsplash// Domininguez)

"Jadi nanti akan diberikan kesempatan dalam jangka waktu selama enam bulan lamanya untuk melakukan pengembalian atas kerugian negara ke BPJS Kesehatan dan bersama-sama kita menjaga dananya agar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," kata Inspektur Jenderal Kemenkes dr. Murti Utami dalam keterangannya, Kamis (25/7/2024).

Meski begitu, dia menegaskan bahwa Kemenkes akan memberikan sanksi kepada oknum yang menjadi pelaku dari tindakan tersebut. 

"Tentu ini akan ditindaklanjuti dan juga akan diberi sanksi pada setiap individu seperti penundaan pengumpulan SKP selama enam bulan sampai pencabutan izin praktik, pemutusan kerja sama antara RS dan BPJS," imbuhnya.

Sementara itu, temuan KPK adanya klaim palsu pada layanan fisioterapi dan manipulasi diagnosis atas operasi katarak di 3 rumah sakit swasta tersebut.

Sebanyak 4.341 kasus pada layanan fisioterapi, tetapi hanya 1.071 kasus yang memiliki catatan rekam medis. Sehingga kasus yang diduga fiktif ada sebanyak 3.269 kasus senilai Rp501,27 juta. 

Baca Juga: KPK Endus Dugaan Klaim Fiktif BPJS Di 3 Rumah Sakit, Negara Rugi Rp 34 Miliar

Sedangkan pada manipulasi diagnosis atas operasi katarak di 3 rumah sakit dengan sampel sebanyak 39 pasien, tetapi hanya 14 pasien yang sesuai diagnosisnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI