Pertahankan Rekor 7 Kali Beruntun, Laporan Keuangan Pemprov DKI Raih Opini WTP dari BPK RI

Kamis, 25 Juli 2024 | 12:06 WIB
Pertahankan Rekor 7 Kali Beruntun, Laporan Keuangan Pemprov DKI Raih Opini WTP dari BPK RI
Rapat paripurna DPRD DKI soal penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK Pemprov DKI Tahun 2023 dari BPK RI, Kamis (25/7/2024).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Laporan Keuangan (LK) tahun 2023 Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Artinya, capaian ini berhasil dipertahankan selama tujuh tahun secara beruntun.

Pemberian opini WTP ini disampaikan Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit dalam rapat paripurna DPRD DKI mengenai penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK Pemprov DKI tahun 2023 dari BPK RI, Kamis (25/7/2024).

Dalam sambutannya, Ahmadi mengatakan pemeriksaan BPK dilakukan demi mengetahui kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah berdasarkan standar akuntansi pemerintahan. Berdasarkan laporan itu, kepala daerah juga diwajibkan untuk menyetujui melakukan koreksi jika ada kekurangan.

"Selain memberikan opini laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil pemeriksaan hasil sistem pemeriksaan internal, laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Ahmadi di ruang rapat paripurna DPRD DKI.

Baca Juga: Dear Warga Jakarta: Pemprov DKI Guyur Banyak Bansos hingga 31 Juli, Cek Rekening Sekarang!

Rapat paripurna DPRD DKI soal penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK Pemprov DKI Tahun 2023 dari BPK RI, Kamis (25/7/2024).
Rapat paripurna DPRD DKI soal penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK Pemprov DKI Tahun 2023 dari BPK RI, Kamis (25/7/2024).

Setelah melakukan pemeriksaan pemeriksaan, Ahmadi mendapati Pemprov masih memiliki masalah keuangan. Namun, BPK tetap memberikan opini WTP kepada Pemprov DKI.

"Atas laporan keuangan Pemprov 2023 dengan demikian Pemprov telah berhasil mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian ketujuh kalinya," ucap Ahmadi.

"Capaian ini hendaknya jadi dorongan untuk selalu tingkatkan akuntabilistas dan transparansi pengelolaan daerah serta meningkatkan laporan keuangan," lanjutnya. 

Kemudian, BPK meminta Pemprov DKI melalui pejabat terkait memberikan jawaban atas tindak lanjut rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah LHP LK diserahkan. 

"Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan," pungkasnya.

Baca Juga: Sebut Penghapusan Jurusan SMA Bikin Repot Pihak Sekolah, Pakar: Akhirnya Bohong-bohongan Saja, Cuma Ganti Istilah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI