Dia juga menambahkan bahwa pemberantasan korupsi merupakan upaya penegakan hukum, ikhtiar untuk mempercepat kemakmuran, mengatasi kemiskinan, kesenjangan, dan pada akhirnya mewujudkan keadilan sosial.
"Ini menjadi tugas kita bersama, para penyelenggara negara dan warga negara keseluruhan," tandas Sudirman Said.