Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh ANTARA, mobil bernomor pelat RI 24 terdaftar milik Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.
Sementara itu, Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menjelaskan bahwa selain bus TransJakarta, ada tiga kendaraan lain yang diperbolehkan melintas di busway, yakni ambulans, mobil pemadam kebakaran dan mobil dinas berpelat RI.
"Akan tetapi, tidak setiap hari mobil RI 24 menggunakan jalur busway. Dalam praktiknya, baik rute maupun lajur mana yang digunakan tergantung patwal yang berkoordinasi dengan petugas di jalan," ujarnya pada Rabu (24/7/2024) kemarin.
Anna juga menambahkan dalam video tersebut bukan Bus Transjakarta yang menghalangi jalan, tetapi bus tersebut mengalami gangguan dan menginfokan pada patwal soal gangguan tersebut sehingga patwal memutuskan untuk lewat jalur lain. (Antara)