Suara.com - Seorang pemuda bernama Muhammad Syawal (28) dituntut enam tahun penjara terkait menyimpan narkotika sebanyak 1.010 butir pil happy five, 61 butir pil ekstasi, 0,74 gram sabu-sabu, dan 7,80 gram serbuk ekstasi. Tuntutan penjara itu disampaikan jaksa penuntut umum Kejari Medan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (24/7/2024) kemarin.
"Terdakwa Muhammad Syawal, kami tuntut selama enam tahun penjara," kata JPU Kejari Medan AP Frianto Naibaho dikutip dari Antara, Kamis (25/7/2024).
Selain penjara enam tahun, tuntutan JPU ini disertai denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan enam bulan penjara.
Ia mengatakan terdakwa merupakan warga Jalan S Parman, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan dituntut dengan pasal berlapis.
Baca Juga: Berisi 6 Kilo Sabu-sabu, Bandar Narkoba di Jakarta Kini Manfaatkan Boneka!
Pertama, terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yakni melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dakwaan kesatu subsider.
"Yang kedua, terdakwa terbukti melanggar Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yakni, tanpa hak memiliki psikotropika, sebagaimana dakwaan kedua subsider," ujar Frianto.
Adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa, ucap dia, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
Sedangkan hal yang meringankan, bahwa perbuatan terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui kesalahannya serta bersikap sopan selama persidangan.
"Terdakwa juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya," tutur Frianto.
Setelah mendengar tuntutan jaksa, Hakim Ketua Erianto Siagian menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).
"Menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi) terdakwa maupun penasehat hukumnya," kata Hakim Erianto.
Dalam surat dakwaan, JPU Kejari Medan AP Frianto Naibaho menyebutkan kasus ini terjadi pada Kamis (8/2), saat petugas kepolisian mendapat informasi, di Jalan Kelambir V, Pajak Kampung Lalang, Kota Medan kerap terjadi transaksi narkoba.
"Polisi kemudian menuju ke lokasi dan melihat Sibay (berkas terpisah) sedang duduk membuang 100 papan pil happy five, ketika melihat kedatangan petugas. Namun, petugas langsung menangkap Sibay," paparnya.
Dari pengakuan Sibay, kata Frianto, narkotika itu dibelinya dari terdakwa Muhammad Syawal, dan petugas melakukan penggerebekan di rumah terdakwa Muhammad Syawal.
"Selain menangkap terdakwa, petugas juga menyita barang bukti berupa 1.010 butir pil happy five, 61 butir pil ekstasi, satu bungkus plastik berisikan 30 butir pil pecahan ekstasi, satu klip plastik berisikan serbuk ekstasi 7,80 gram dan satu klip plastik berisikan sabu-sabu 0,74 gram,” pungkas JPU Frianto. (Antara)