"Ke siapa saya mesti ngomong pak?" kata pesepeda.
"Pemda," jawab polisi.
Namun pesepeda tersebut lagi-lagi menayakan ke pemda mana mereka harus mengadu.
"Pemda mana?," katanya.
Untuk diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyepakati aturan yang memperbolehkan pesepeda road bikeberkendara di luar jalur sepeda pada pagi hari hingga 06.00 WIB.
Aturan ini dibuat berdasarkan skala prioritas, yaitu keselamatan, baik masyarakat maupun pesepeda itu sendiri. Aturan ini diterapkan pada hari sibuk, senin hingga jumat.
Sementara hari sabtu dan minggu, pesepeda masih bisa memanfaatkan waktu bersepedanya sesuai dengan aktivitas dan kebutuhan masing-masing.