Pantas Ditarik BPOM! Bahan Pengawet Roti Okko Bisa Sampai Rusak Organ Tubuh

Rabu, 24 Juli 2024 | 21:27 WIB
Pantas Ditarik BPOM! Bahan Pengawet Roti Okko Bisa Sampai Rusak Organ Tubuh
Ilustrasi roti Okko. [Dok.Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), dr. Sally Nasution, Sp.PD(K)., menyoroti temuan kandungan bahan pengawet pada produk roti Okko. Merek roti itu viral karena disebut mengandung bahan pengawet yang biasanya digunakan dalam makanan juga kosmetik.

Dokter Sally menyampaikan bahwa jenis bahan pengawet pada makanan bisa jadi tidak baik dikonsumsi bila jumlahnya berlebihan.

“Hanya ada beberapa yang pada kadar tertentu masih dipergunakan, karena memang dibutuhkan (bahan pengawet itu). Tapi kalo dari Badan POM sudah tetap, hanya sekian persen yang boleh,” kata Sally saat ditemui di Rumah PAPDI, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2024).

Roti Okka itu diketahui mengandung bahan pengawet natrium dehidroasetat yang melebihi batas aman. Hal itu berdasarkan temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dokter Sally menjelaskan, bahan kimia itu bisa sampai merusak fungsi organ bila terlalu banyak masuk ke tubuh. Bahkan bisa ke seluruh organ tubuh dengan jangka panjang.

“Ada bermacam-macam pengawet, saya juga nggak hafal ya, tapi dia merusak sistem organ. Dan kalau pun diperkenankan, dia hanya boleh sedikit yang diperkenankan,” katanya.

Berdasarkan penjelasan Guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada prof. Zullies Ikawati, Apt., bahan pengawet natrium dehidroasetat merupakan garam natrium dari asam dehidroasetat.

Zat kimia itu berupa senyawa organik yang digunakan sebagai pengawet dalam industri makanan dan kosmetik.

"Ini berfungsi untuk mencegah pertumbuhan bakteri, jamur, dan ragi, sehingga memperpanjang umur simpan produk," jelasnya.

Baca Juga: Roti Okko Ditarik dari Peredaran Karena Mengandung Bahan Berbahaya!

Batas aman konsumsi natrium dehidroasetat pada manusia telah ditetapkan oleh beberapa badan pengatur kesehatan. Menurut Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA), batas asupan harian yang dapat diterima (ADI) sebanyak 0-0.6 mg per kg berat badan per hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI