LPSK: Permohonan Perlindungan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 81%

Rabu, 24 Juli 2024 | 20:04 WIB
LPSK: Permohonan Perlindungan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 81%
Ilustrasi LPSK. [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Paling banyak masyarakat mengakses layanan pemenuhan hak prosedural sebanyak 568, fasilitasi restitusi sebanyak 591, rehabilitasi psikologis sebanyak 381 dan hak atas pembiayaan sebayak 88.

Nurherwati menyebut anak yang masih berusia dini sangat rentan dan membutuhkan dukungan khusus agar mendapatkan pemenuhan hak dan bantuan.

Maraknya penyelesaian perkara kekerasan seksual anak di luar jalur hukum sangat memprihatinkan.

Dia mengaku, pihaknya sering menerima permohonan, namun di tengah jalan keluarga korban mencabut laporan sehingga LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena kasusnya sudah SP3 atau dilakukan perdamaian dengan pelaku.

“Saya sudah berkomunikasi dengan Ibu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) terkait sejumlah masalah tersebut. Beliau menjelaskan bahwa terdapat Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak di setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dapat dimaksimalkan,” bebernya.

“Hal ini tentu dapat mengatasi sejumlah perkara perempuan dan anak yang terkendala upaya penyelesaian hukum dan pemulihannya, termasuk bantuan operasional perlindungan di level daerah,” tambahnya.

Nurherwati juga mengaku, tindakan pidana seksual terhadap anak juga merupakan kewenangan dari LPSK. Saat ini, lanjut Nurherwati, pihaknya juga sedang menyiapkan tempat perlindungan untuk anak dan kelompok rentan lainnya.

“LPSK saat ini sedang membangun mekanisme khusus untuk kelompok rentan, termasuk menyiapkan tempat perlindungan khusus untuk anak, perempuan dan kelompok rentan lainnya,” imbuhnya.

Baca Juga: Ironi Hari Anak Nasional, FSGI Soroti Masih Banyak Kekerasan Murid Di Sekolah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI