LPSK: Permohonan Perlindungan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 81%

Rabu, 24 Juli 2024 | 20:04 WIB
LPSK: Permohonan Perlindungan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 81%
Ilustrasi LPSK. [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat, angka permohonan perlindungan kekerasan seksual terhadap anak mengalami peningkatan.

Dalam catatan LPSK dalam memperingati Hari Anak Nasional, dibandingkan pada 2023 lalu, permohonan perlindungan kekerasan seksual terhadap anak mengalami kenaikan sebesar 81 persen.

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati mengatakan, dalam catatan LPSK sepanjang tahun 2023, ada 973 permohonan tindak pidana seksual terhadap anak yang diterima oleh pihaknya.

Kemudian pada tahun 2022 sebanyak 537 permohonan. Sedangkan hingga Juni 2024 tercatat ada 421 permohonan perlindungan

Permohonan perlindungan soal kekerasan seksual terhadap perempuan juga, kata Nurherwati, mengalami peningkatan. Pada tahun 2023 lalu, ada sekitar 214 permohonan, kemudian ada 99 permohonan pada 2022. Sedangkan hingga Juni 2024 terdapat 135 permohonan.

‘’Kenaikan jumlah permohonan perlindungan ke LPSK ini menunjukkan urgensi penanganan yang diperlukan pada anak dan perempuan yang berhadapan dengan hukum,” ujar Nurherwati, kepada Suara.com, Rabu (24/7/2024).

Adapun wilayah yang paling banyak membuat permohonan perlindungan terhadap anak pada tahun 2023 lalu, yakni Jawa Barat. Ada sekitar 117 permohonan perlindungan yang terjadi disana.

Wilayah lainnya yakni Lampung dengan 79 permohonan, Jawa Tengan 77 permohonan, Sulawesi Selatan 77 permohonan.

“Kemudian Banten 72 perlindungan, dan DKI Jakarta sebanyak 6 permohonan perlindungan,” katanya.

Baca Juga: Ironi Hari Anak Nasional, FSGI Soroti Masih Banyak Kekerasan Murid Di Sekolah

Kemudian pada 2023 lalu, juga terdapat 1.894 program perlindungan yang diakses oleh korban tindak pidana kekerasan seksual.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI