Deretan Barang Bukti Yang Harus Dikembalikan Ke Rafael Alun Usai Kasasi KPK Ditolak MA, Ada Tanah Hingga Uang

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 24 Juli 2024 | 19:19 WIB
Deretan Barang Bukti Yang Harus Dikembalikan Ke Rafael Alun Usai Kasasi KPK Ditolak MA, Ada Tanah Hingga Uang
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (tengah) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, akan mempelajari putusan Mahkamah Agung RI yang menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dalam kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu salinan lengkap putusan MA tersebut untuk dipelajari untuk kemudian ditindaklanjuti.

"KPK masih menunggu putusan lengkap Kasasinya, baru setelah itu dipelajari dan diputuskan," kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (24/7/2024).

Mahkamah Agung RI hari ini menyatakan, menolak kasasi KPK terkait Rafael Alun Trisambodo dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU.

“Amar putusan, PU (penuntut umum): tolak,” demikian amar putusan MA Nomor 4101 K/Pid.Sus/2024 dikutip dari laman Informasi Perkara MA di Jakarta sebagaimana dilansir Antara.

Di samping itu, MA menolak kasasi Rafael Alun Trisambodo dengan perbaikan status barang bukti. Dalam hal ini, MA memerintahkan agar sejumlah barang bukti dikembalikan kepada terdakwa.

“T (terdakwa): tolak dengan perbaikan status BB (barang bukti),” sambung amar putusan tersebut.

Barang bukti yang diperintahkan untuk dikembalikan itu ialah barang bukti perkara TPPU nomor 434 dan 436, serta barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau perkara TPPU nomor 412.

Barang bukti perkara TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp199.970.000. Uang tersebut berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek, istri Rafael Alun.

Baca Juga: Kasasi KPK Ditolak MA, Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

Sementara itu, barang bukti TPPU nomor 436 adalah uang tunai senilai Rp19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondek.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI