Viral Mobil Dinas Menag Yaqut Masuk Jalur Busway, Begini Kata Dirlantas Polda Metro

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:01 WIB
Viral Mobil Dinas Menag Yaqut Masuk Jalur Busway, Begini Kata Dirlantas Polda Metro
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ditlantas Polda Metro Jaya akhirnya angkat bicara usai viral mobil dinas plat RI 24 yang disebut-sebut digunakan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut masuk ke jalur busway.

Video mobil RI 24 masuk jalur busway itu viral di media sosial. Terkait hal ini, Ditlantas Polda Metro Jaya mengaku belum mendapatkan laporan soal peristiwa tersebut.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol M Latif Usman mengklaim, dirinya belum mendapatkan laporan soal perkara itu.

“Coba nanti kita cek, saya belum dapat laporan,” kata Latif saat dikonfirmasi awak media, Rabu (24/7/2024).

Baca Juga: Mobil Menag Gus Yaqut Masuk Jalur Transjakarta Viral, Kini Kemenag Salahkan Patwal

Latif juga sempat disinggung soal pengakuan dari pihak Kemenag yang menyebut mobil RI 24 bisa masuk jalur busway karena mengikuti arahan patwal.

Namun, Latif mengaku belum mengetahui apakah yang mengawal saat itu merupakan anak buahnya atau bukan.

“Kalau anggota kami dicek belum ada masalahnya. Apa nanti ini yang melakukan pengawalan dari Korlantas atau mana, kita belum tahu ini. Anggota saya dicek belum ada,” kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) melalui juru bicaranya, Anna Hasbie mengakui jika mobil dinas plat RI 24 yang menerobos masuk jalur Transjakarta berisi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

Saat itu, kata Anna, Yaqut sedang ingin, menuju Kantor Kementerian Agama yang berada di Jalan MH Thamrin nomor 6, Jakarta Pusat, pada Selasa (23/7) kemarin.

Baca Juga: Berisi 6 Kilo Sabu-sabu, Bandar Narkoba di Jakarta Kini Manfaatkan Boneka!

Mobil berpelat RI 24 terobos jalur busway terancam kena denda Rp 50 juta (Instagram)
Mobil berpelat RI 24 terobos jalur busway terancam kena denda Rp 50 juta (Instagram)

“Itu video ketika pak menteri mau ke kantor kami di Jalan Thamrin,” kata Anna, saat dikonfirmasi Suara.com, lewat sambungan telepon, Rabu (24/7/2024).

Anna menyebut apa yang dilakukan oleh mobil dinas tersebut hanya mengikuti pengawal yang saat itu berada ada di depannya.

“Biasanya mobil yang berplat RI itu melekat pada patwalnya,” katanya.

Anna juga meluruskan, jika bus Transjakarta yang terhenti di tengah jalur akibat mengalami gangguan alias mogok, bukan sengaja berhenti untuk mengadang laju mobil Gus Yaqut.

Akibat mogoknya bus tersebut, maka rombongan Menag, terpaksa berjalan mundur.

“Kemarin bukannya busway menghalangi tapi mogok. Sehingga menginformasikan ke petugas patwal, makanya patwalnya memilih untuk mundur dan mencari jalan lain,” ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI