Mobil Menag Gus Yaqut Masuk Jalur Transjakarta Viral, Kini Kemenag Salahkan Patwal

Rabu, 24 Juli 2024 | 17:25 WIB
Mobil Menag Gus Yaqut Masuk Jalur Transjakarta Viral, Kini Kemenag Salahkan Patwal
Mobil Menag masuk jalur TransJakarta di Jalan Sudirman. [Tangkapan layar akun IG]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) angkat bicara setelah mobil dinas dengan plat nomor RI 24 milik Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut masuk ke jalur Transjakarta di wilayah Sudirman, Jakarta.

Juru bicara Kemenag, Anna Hasbie, mengakui mobil berplat dinas itu berisi Menag Yaqut Cholil Qoumas. Mobil Menag masuk jalur busway terjadi pada Selasa (23/7/2024) kemarin.

Anna mengatakan saat itu Yaqut sedang ingin menuju Kantor Kementerian Agama yang berada di Jalan M. H. Thamrin nomor 6, Jakarta Pusat.

“Itu video ketika pak menteri mau ke kantor kami di Jalan Thamrin,” kata Anna saat dikonfirmasi Suara.com, lewat sambungan telepon, Rabu (24/7/2024).

Anna mengatakan mobil yang ditumpangi Menag tersebut hanya mengikuti pengawal yang saat itu berada ada di depannya.

“Biasanya mobil yang berplat RI itu melekat pada patwalnya,” ucapnya.

Anna juga meluruskan bus transjakarta yang terhenti di tengah jalur bukan sengaja berhenti untuk menghadang laju mobil dinas tersebut.

Melainkan saat itu, bus tranjakarta mengalami ganguan pada mesin alias mogok. Akibat lajunya terhalang, maka rombongan Menag, terpaksa berjalan mundur keluar dari jalur busway.

“Kemarin bukannya busway menghalangi tapi mogok sehingga menginformasikan ke petugas patwal, makanya parwalnya memilih untuk mundur dan mencari jalan lain,” ucapnya.

Baca Juga: Menag Yaqut soal Ibadah Haji 2024 yang Dinilai Berjalan Lebih Baik: Kalau Ada Kurang Sana Sini ya Kita Manusia

Anna juga menyampaikan kendaraan dengan plat dinas RI boleh melintasi jalur Tansjakarta. Hal itu, menurut Anna sudah tertuang dalam Undang-undang nomor 22 Tahun 2009, Pasal 134.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI