Suara.com - Aksi Sandra Dewi yang memprotes karena 88 buah tas mewahnya ikut disita terkait kasus korupsi suaminya, Harvey Moeis akhirnya direspons oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Keberatan kubu Sandra Dewi soal penyitaan puluhan tas mewah milinya itu dianggap hal wajar.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/7/2024).
"Itu hak dia (untuk menyampaikan keberatan)," ujar Harli Siregar dikutip dari Antara, Rabu.
Harli mengaku pihaknya akan membuktikan soal penyitaan terhadap tas-tas milik Sandra Dewi di persidangan.
"Sudah saya sampaikan, ada ruang pembuktian yang akan dilakukan dalam proses persidangan," kata dia.
Protes Puluhan Tas Mewah Disita
Sebelumnya, kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur, menegaskan bahwa barang bukti tas mewah yang dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan merupakan hasil jerih payah Sandra Dewi.
"Ada 88 tas bermerek. Semua itu hasil yang didapat dari hasil keringat ibu SD yang telah diklarifikasi oleh penyidik," kata Harris, Senin (22/7).
Harris menyampaikan hal tersebut terkait penyerahan barang bukti berikut tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015 hingga 2022.
Baca Juga: Suami Sandra Dewi Diserahkan ke Kejaksaan, 11 Tanah dan Bangunan Ikut Disita
Ditegaskan bahwa tas tersebut hasil dari strategi pemasaran untuk promosi (endorse) yang dijalankan Sandra Dewi dalam pekerjaannya.
"Nanti kita buktikan sama-sama di pengadilan apakah itu terlibat terkait dengan perbuatan HM (Hervey Moeis) atau tidak," ujarnya.
Ia mengatakan artis wanita itu merasa keberatan tasnya disita dalam kasus dugaan korupsi Timah. Kendati demikian, dia tetap bersikap kooperatif.
Diketahui, Kejaksaan Agung menyita sejumlah mobil mewah, tanah, tas dan jam tangan hingga dolar Amerika Serikat (AS) sebagai barang bukti dari tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim.
Adapun barang bukti yang disita dari Harvey Moeis, yakni 11 bidang tanah dan bangunan yang dirinci rincian empat berada di wilayah Jakarta Selatan, lima di Jakarta Barat dan dua di Tangerang.
Kemudian, delapan unit mobil, yakni dua unit Ferrari, satu unit Mercedes-Benz, satu unit Force, satu Rolls-Royce, satu Mini Cooper, satu unit Lexus dan satu Vellfire.
Selain itu, ada pula tas bermerek sebanyak 88 unit, perhiasan sejumlah 141 buah, mata uang asing 400 ribu dolar AS, uang Rp13,5 miliar, dan logam mulia.