Suara.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendorong Undang-undang Pemilu agar direvisi terutama terkait pelaksanaan pemilihan legislatif (pileg) dan Pemilihan presiden (pilpres) dipisah.
Usulan tersebut merupakan salah satu hasil rekomendasi eksternal dalam Mukernas PKB 2024.
"Rekomendasi eksternal Mukernas PKB mendorong revisi paket undang-undang politik," kata Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Dilihat lebih detil dari rekomendasi eksternal tersebut, PKB mendorong agar UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu direvisi untuk memisahkan Pileg dan Pilpres.
Menurut PKB, revisi itu dilakukan agar menghormati kedaulatan rakyat untuk memilih calon presiden dan calon legislatif secara seksama.
"Memang keserentakan kemarin akhirnya calon anggota legislatif DPR RI nggak diperbincangkan, nggak dianggap punya visi apa, semuanya terarah pada pilpres," kata Jazilul.
Ia mengatakan, pada pelaksanaan Pemilu 2024 lalu, partai dianggap lebih banyak mengampanyekan capres-cawapres ketimbang calegnya.
"Apalagi bagi PKB, kemarin yang nyalon ketua umumnya. Jadi jihad itu, prioritas pertama baru prioritas kedua bahkan ketiga teman-teman ini."
"Jadi pengalaman inilah yang kemudian saya yakin nanti disampaikan ke partai dan masyarakat efektif nggak gitu ini yang mau kita koreksi," ujarnya.
Baca Juga: Hasil Mukernas, PKB Bakal Gelar Muktamar ke VI Akhir Tahun 2024
Sementara itu, dalam rekomendasi lainnya, PKB juga meminta ada revisi Undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang Parpol, terutama yang menyangkut pendanaan partai.