Suara.com - Makamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.
Bahkan, MA juga memerintahkan KPK untuk mengembalikan rumah istri Rafael Alun, Ernie Meike yang sempat disita.
"Amar putusan, penuntut umum tolak, tolak dengan perbaikan status barang bukti dikembalikan kepada terdakwa," demikian dikutip dari putusan MA, Rabu (24/7/2024).
Putusan kasasi tersebut diputus oleh majelis hakim agung Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua hakim, dengan anggotanya Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono pada Selasa (16/7/2024) lalu.
Baca Juga: SPAM Semarang Barat: Bukti Gotong Royong Pemerintah dan Swasta Hadirkan Air Terjangkau
"Lama memutus 27 hari," lanjut MA.
Pada Putusan kasasi ini, MA juga memerintakan agar KPK mengembalikan sejumlah barang bukti, yaitu:
- Barang bukti perkara TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp 199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek.
- Barang bukti perkara TPPU nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp 19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok.
- Barang bukti perkara gratifikasi nomor 552/perkara TPPU nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike.
Sekadar informasi, Rafael Alun Trisambodo telah divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Dia juga diminta untuk memberikan uang pengganti sebesar Rp 10 Miliar. Jika dia tak mampu membayar uang pengganti, maka jaksa akan melelang harta Rafel untuk mencukupi uang pengganti.
Selain itu, Rafael juga akan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara jika tak mampu membayar uang pengganti.
Baca Juga: Bukan Dirinya! Sri Mulyani Ungkap Pemikiran Orang-orang Ini Bisa Tentukan Nasib Ekonomi RI Kedepan