Meski telah mengungkap peredaran ini, Jana mengaku bakal melakukan pengembangan dan meringkus pemasok obat daftar G ini.
MD dijerat dengan Pasal 435 UURI No 17 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Meski telah mengungkap peredaran ini, Jana mengaku bakal melakukan pengembangan dan meringkus pemasok obat daftar G ini.
MD dijerat dengan Pasal 435 UURI No 17 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI