Toko Kosmetik di Kalideres Digerebek Polisi karena Jual Obat Keras, Pemilik Diciduk

Rabu, 24 Juli 2024 | 13:26 WIB
Toko Kosmetik di Kalideres Digerebek Polisi karena Jual Obat Keras, Pemilik Diciduk
Ilustrasi polisi melakukan penggerebekan. (Dok. Polsek Kalideres)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menggerebek toko kosmetik yang menjual obat keras masuk dalam daftar G. Adapun toko kosmetik yang menjual obat daftar G terletak di Jalan H Aseni Kopti, Semanan Kalideres, Jakarta Barat.

Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana, mengatakan pengungkapan ini bermula hasil penyelidikan anggota yang curiga dengan toko kosmetik tersebut.

“Kami mencurigai aktivitas yang terjadi di toko kosmetik tersebut. Hasil penyelidikan anggota,” kata Abdul Jana saat dikonfirmasi Suara.com, Rabu (24/7/2024).

“Setelah melakukan penggeledahan, kami menemukan obat-obatan tipe G yang dijual secara bebas tanpa resep dokter,” tambahnya.

Baca Juga: Ancam Korban Pakai Pistol Mainan, Perampok Toko Kosmetik di Bekasi Ditinggal Komplotannya saat Diciduk Warga

Meski demikian Jana tidak merinci hal apa yang membuat dirinya curiga terhadap toko kosmetik itu.

Aparat juga menciduk seorang penjaga toko kosmetik berinisial MD karena menjual obat-obatan keras tersebut tanpa resep dokter. Kemudian petugas juga menyita ratusan butir obat keras.

Dari tangan MD polisi menyita sebanyak 18 lempeng obat tramadol, yang tiap lempengnya berisi 10 butir. Kemudian 116 butir obat keras lainnya jenis Exymer dan uang tunai sebesar Rp174 ribu.

Kepada penyidik, MD mengatakan obat-obatan tersebut diperoleh dengan memesan kepada sales obat dan diantar ke toko oleh kurir.

Dia juga mengakui bahwa sudah lama menjual obat-obatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan.

Baca Juga: Usai Buat Laporan, Korban Pencabulan Siswi SLB Kalideres Langsung Lakukan Visum dan Bakal Tes DNA Janin

"MD sudah lama menjual obat-obatan ini demi mendapatkan keuntungan," ucap Jana.

Meski telah mengungkap peredaran ini, Jana mengaku bakal melakukan pengembangan dan meringkus pemasok obat daftar G ini.

MD dijerat dengan Pasal 435 UURI No 17 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI