Hukuman Mati! 6 Mantan Mahasiswa UPNM Akan Dieksekusi Atas Pembunuhan Keji Zulfarhan Osman

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Rabu, 24 Juli 2024 | 12:44 WIB
Hukuman Mati! 6 Mantan Mahasiswa UPNM Akan Dieksekusi Atas Pembunuhan Keji Zulfarhan Osman
Ilustrasi penganiayaan (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Wakil Jaksa Penuntut Umum K Mangai berargumen bahwa Zulfarhan mengalami 90 luka bakar yang menutupi 80% tubuhnya, dan menggambarkan penyiksaan yang dilakukan para terpidana sebagai tindakan ekstrem, lapor FMT.

Dia juga mengatakan kepada pengadilan bahwa luka bakar yang menyengat adalah penyebab kematiannya.

Zulfarhan meninggal pada 1 Juni 2017 setelah diikat, dipukuli, dan dibakar dengan setrika uap selama berhari-hari.

Para narapidana menyiksanya dengan dalih bahwa dia telah mencuri salah satu laptop mereka. Namun dugaan laptop hasil curian tidak pernah ditemukan di tangan Zulfarhan.

Kematian Zulfarhan menarik perhatian nasional setelah terungkap banyak teman-temannya yang terlibat dalam perundungan dan pelecehan terhadapnya.

Selain enam terpidana mati karena pembunuhan, 12 mantan mahasiswa UPNM juga divonis tiga tahun penjara karena sengaja melukai Zulfarhan untuk memaksa pengakuan bahwa ia telah mencuri laptop tersebut, lapor The Star.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI