Suara.com - Dua dari tiga warga negara asing (WNA) asal Filipina yang terlibat dalam produksi narkoba Dimethyltryptamine (DMT) Indonesia yakni ternyata mengantongi izin tinggal terbatas (Itas) selama di Bali.
Fakta itu diungkapkan Kepala Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra di Denpasar, Rabu (24/7/2024).
"Dua orang WNA itu merupakan pemegang izin tinggal terbatas yang masih berlaku sampai 2026 dan untuk satu orang lainnya menggunakan izin tinggal kunjungan," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Rabu.
Dia menyebutkan WN Filipina itu yakni seorang laki-laki berinisial DAS berusia 28 tahun dan dua orang perempuan berinisial PMS yakni ibu dari DAS dan DOS yang merupakan adik DAS.
Menurut dia, DAS ditetapkan sebagai tersangka dan dua orang lainnya masih berstatus saksi.
Berdasarkan keterangan tersangka DAS, kata dia, aktivitas laboratorium narkoba itu diinisiasi dan didanai oleh seorang pria WNA asal Yordania berinisial AMI yang kini masih buron.
Ia menambahkan untuk proses selanjutnya, pihaknya menunggu proses hukum selesai.

"Kami menunggu proses selesai sampai menjalani hukuman, baru kami dapat melakukan tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi sesuai rekomendasi dari aparat penegak hukum," ujar Ridha.
Dia menjelaskan bahwa izin tinggal terbatas itu pilihan durasinya bervariasi mulai dari 30 hari, satu tahun hingga dua tahun.
Baca Juga: Polisi Jerat Bandar Narkoba Asal Kalbar Dengan Pasal TPPU, Puluhan Bidang Tanah Dan Mobil Disita
"Izin tersebut dapat diberikan kepada orang asing, di antaranya WNA yang masuk Indonesia menggunakan visa tinggal terbatas," ujarnya.