Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan nilai proyek pada kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry mencapai Rp1 triliun lebih.
"Nilai proyek sekitar Rp1,3 triliun kontraknya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (24/7/2024).
Dia juga menjelaskan, dalam praktik rasuah itu menyebabkan kerugian negara. Namun, KPK belum bisa menyebutkan jumlahnya.
"Yang pasti kerugian negara, apakah ada suap di situ masih didalami," ujarnya.
Baca Juga: KPK Cekal 5 Orang Di Kasus Harun Masiku, Salah Satunya Diduga Ajudan Hasto Kristiyanto
4 Orang Dilarang ke Luar Negeri
Sebelumnya, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri untuk mendalami kasus ini, tiga di antaranya merupakan pihak internal PT ASDP.
“Terkait penyidikan tindak pidana korupsi pada PT ASDP Indonesia Persero, bahwa terhitung sejak 12 Juli 2024, KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero tahun 2019-2022,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).
“KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 887 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu 1 orang dari pihak swasta berinisial A. Sementara 3 orang lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, Saudara MYH, dan saudara IP,” lanjut dia.
Tessa menjelaskan, larangan tersebut berlaku selama enam bulan untuk kelancaran proses penyidikan atas perkara yang tengah diusut.
Baca Juga: Klaim Tak Terlibat Kasus Korupsi DJKA, Hasto PDIP: Saya Bukan Konsultan Perusahaan Kereta Api
“Tindakan larangan tersebut, karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan,” tandas Tessa.