Suara.com - Bahan pengawet natrium dehidroasetat ditemukan dalam produk roti merek Okko dari PT Abadi Rasa Food, Bandung, berdasarkan temuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada prof Zullies Ikawati, Apt., menyampaikan bahwa zat kimia tersebut memang umum digunakan sebagai pengawet makanan dan aman dikonsumsi manusia jika masih dengan batas dosis minimal.
Pada industri makanan, lanjut prof Zullies, natrium dehidroasetat boleh digunakan dalam jumlah yang sangat kecil dan sesuai dengan regulasi yang ketat untuk memastikan keamanannya.
Oleh sebab itu, prof Zullies memperkirakan kalau kandungan natrium dehidroasetat dalam roti Okko telah melebihi batas aman, sehingga harus ditarik dari peredaran oleh BPOM.
Baca Juga: Cara Makan Roti Aoka Agar Aman Dikonsumsi Tanpa Risiko Bahan Kimia, Wajib Tahu!
"Seperti bahan kimia lainnya, konsumsi berlebihan dapat menyebabkan masalah kesehatan. Pada dosis tinggi, natrium dehidroasetat dapat menyebabkan iritasi gastrointestinal dan efek toksik pada hati dan ginjal. Studi pada hewan telah menunjukkan bahwa dosis sangat tinggi bisa berpotensi menyebabkan keracunan," kata prof Zullies kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/7/2024).
Apabila sudah terlanjut mengonsumsi roti tersebut, prof Zullies menyampaikan bahwa masyarakat tak perlu terlalu khawatir.
"Kalau tidak ada gejala khusus tidak perlu khawatir," pesannya.
Prof Zullies menjelaskan bahwa natrium dehidroasetat merupakan garam natrium dari asam dehidroasetat. Berupa senyawa organik yang digunakan sebagai pengawet dalam industri makanan dan kosmetik.
"Ini berfungsi untuk mencegah pertumbuhan bakteri, jamur, dan ragi, sehingga memperpanjang umur simpan produk," ujarnya.
Baca Juga: Dimusnahkan Secara Massal usai Ditarik dari Pasaran, BPOM Pastikan Roti Aoka 'Aman'
Batas aman konsumsi natrium dehidroasetat pada manusia telah ditetapkan oleh beberapa badan pengatur kesehatan. Menurut Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA), batas asupan harian yang dapat diterima (ADI) sebanyak 0-0.6 mg per kg berat badan per hari.