Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) buka suara soal dugaan tambahan zat kimia pada produk roti merek Aoka dari PT Indonesia Bakery Family, Bandung, serta Okko dari PT Abadi Rasa Food, Bandung.
Kedua produk tersebut diduga menggunakan bahan tambahan pangan (BTP) berupa natrium dehidroasetat sebagai pengawet.
BPOM menegaskan pihaknya telah mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian pada 28 Juni 2024. Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat.
"Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi," jelas BPOM dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/7/2024).
Baca Juga: Pabrik Roti Aoka Ada di Mana Saja? Ini Pusat Produksinya
BPOM juga lakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024. Akan tetapi menemukan bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.
Akibat dari temuan itu, BPOM menghentikan kegiatan produksi dan peredaran. Kemudian dilakukan sampling dan pengujian di laboratorium.
Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat, sebagai asam dehidroasetat, yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
"Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM," imbuhnya.
Selanjutnya, unit pelaksana teknis (UPT) BPOM di daerah lakukan proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko di pasaran.
Baca Juga: Heboh Roti Aoka Diduga Mengandung Pengawet Berbahaya, GAPMMI Minta Serahkan ke BPOM
Dari kejadian tersebut, BPOM mengimbau agar masyarakat selalu merujuk informasi tentang obat dan makanan pada sumber yang tepercaya, salah satunya keterangan resmi BPOM.