Jakarta Tak Lagi Ibu Kota, Heru Jamin Pengurusan Adminduk Lancar

Rabu, 24 Juli 2024 | 08:00 WIB
Jakarta Tak Lagi Ibu Kota, Heru Jamin Pengurusan Adminduk Lancar
Situasi pelayanan di kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Barat. (Dok: Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Adapun dokumen pencatatan sipil yang dicetak sebelum terbitnya Keppres tentang perubahan DKI Jakarta menjadi DKJ tidak perlu disesuaikan atau diubah,” tutur Budi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menata dan menertibkan dokumen kependudukan sesuai domisili, agar proses tersebut berjalan dengan baik. Terkait pengurusan perubahan dokumen kependudukan bagi lanjut usia, anak, dan disabilitas, Budi sudah mengantisipasinya. Misalnya dengan adanya layanan jemput bola dan fasilitas pendukung lainnya yang berada di lokasi.

KTP Elektronik

Dokumen kependudukan yang terdampak dalam perubahan nomenklatur ini meliputi KTP elektronik (KTP-el), Kartu Identitas Anak (KIA), dan Kartu Keluarga (KK). Hal utama yang perlu dipersiapkan adalah ketersediaan blangko KTP-el.

“Saat ini, masyarakat diberikan pilihan untuk menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti KTP-el dalam mengakses layanan publik yang memerlukan bukti identitas diri,” papar Budi.

Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta secara masif terus menggalakkan perekaman IKD bagi seluruh warga DKI Jakarta yang telah melakukan perekaman KTP-el. Capaian perekaman IKD di Jakarta merupakan yang tertinggi di seluruh Indonesia, yakni 18,88 persen dari jumlah penduduk wajib KTP.

Menurut Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Karyatin Subiantoro, penggantian nomenklatur DKI ke DKJ sebagai kesempatan untuk menertibkan administrasi penduduk.

“Banyak warga Jakarta yang sudah tidak tinggal di Jakarta lagi, tapi KTP-nya masih Jakarta,” bebernya.

Ia juga mengingatkan, Pemprov DKI Jakarta untuk memusnahkan KTP lama sesudah mencetak ulang KTP baru.

Baca Juga: Resmi! Pemprov DKI Tetapkan RSUD Cengkareng Khusus Jantung, Stroke dan KIA

“Harus terima dulu KTP lama, baru diberikan KTP baru. KTP lama harus dimusnahkan, supaya tidak ada KTP ganda,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI