Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan kesiapan dan kelancaran dalam mengurus perubahan administrasi kependudukan (adminduk), setelah pemindahan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Hal ini seiring perubahan nomenklatur dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengungkapkan, saat ini Pemprov DKI Jakarta sedang mengurus segala sesuatunya terkait pemindahan status ibu kota ini.
“Salah satunya terkait administrasi kependudukan. (Dinas) Dukcapil (Kependudukan dan Pencatatan Sipil) terus berkoordinasi dengan Kemendagri. Misalnya, kapan dimulai dan sampai kapan batasnya. Ini sedang dimatangkan, bagaimana tahapnya,” jelasnya.
Bagi Heru, yang terpenting adalah pelayanan harus mengutamakan warga dengan tahapan yang memberi kemudahan bagi warga. Karena itu, dia memberikan arahan kepada Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, agar pengurusan adminduk warga pasca-Jakarta tak jadi ibu kota ini dapat berjalan lancar.
Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin menyatakan, blangko KTP elektronik (KTP-el) akan disediakan oleh pemerintah pusat. Kebijakan ini diperkirakan akan mempengaruhi sekitar 8,3 juta warga Jakarta.
“DKI Jakarta telah memperhitungkan kebutuhan blangko yang diperlukan untuk pergantian tersebut,” ucapnya.
Karena jumlah yang besar, penggantian KTP akan dilakukan secara bertahap. Pelaksanaan perubahan nama dari DKI ke DKJ akan dimulai dengan masyarakat yang sedang mengurus administrasi kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).
“Dokumen KTP dan KK baru akan langsung disesuaikan dengan perubahan nama DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta,” kata Budi.
Tahapan selanjutnya bergantung pada ketersediaan blangko dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jika seluruh kebutuhan blangko terpenuhi, tidak menutup kemungkinan pencetakan bisa dilakukan sekaligus. Mengenai waktu penerapannya, Budi menyebut, pihaknya masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota yang akan diterbitkan Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Resmi! Pemprov DKI Tetapkan RSUD Cengkareng Khusus Jantung, Stroke dan KIA
Penggantian dokumen pendaftaran penduduk lain yang diterbitkan dalam bentuk softcopy, seperti Kartu Keluarga (KK), akan lebih cepat dan mudah, karena tidak memerlukan blangko khusus. Masyarakat dapat mencetak sendiri di kertas HVS A4 80 gram. sesuai ketentuan yang berlaku.