KPK Diduga Cekal Staf Hasto Di Kasus Harun Masiku, Begini Respons PDIP

Selasa, 23 Juli 2024 | 21:33 WIB
KPK Diduga Cekal Staf Hasto Di Kasus Harun Masiku, Begini Respons PDIP
Anggota Tim Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy usai melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Bahwa terhitung sejak 22 Juli 2024, kpk telah mengeluarkan surat keputusan nomer 942 tahin 2024 tentang larangan bepergian keluar negeri untuk dan atas nama lima orang," kata Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

Dia juga menjelaskan, bahwa selain K, ada empat orang lainnya yang juga dicegah yakni berinisial SP, YPW, DTI dan DB.

Menurut Tessa, kelima orang tersebut dicekal ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

"Larangan bepergian keluar negeri berlaku untuk 6 bulan ke depan," kata Tessa.

Lebih lanjut, dia juga menyebutkan bahwa pencegahan tersebut dilakukan karena keberadaan mereka di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI