Suara.com - Ketua DPP PDIP yang juga Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy angkat bicara menanggapi soal KPK mengajukan pencegahan terhadap lima orang agar tidak berpergian ke luar negeri. Upaya ini terkait pengusutan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dengan tersangka Harun Masiku.
Salah satu dari lima orang yang dicegah KPK dalam kasus ini berinisial K. Disinyalir, K merupakan ajudan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Ronny mengaku heran dan mempertanyakan apa pertimbangan KPK melakukan pencegahan terutama terhadap Staf Hasto, Kusnadi.
"Ya, tidak jelas pertimbangan apa yang membuat Mas Kusnadi dan beberapa pengacara harus dicekal," kata Ronny kepada Suara.com, Selasa (23/7/2024).
Baca Juga: KPK Geledah Sejumlah Lokasi Di Jabodetabek Terkait Kasus Korupsi Bansos Presiden
Menurutnya, KPK harus memberikan penjelasan soal pencegahan tersebut.
"Mungkin bisa tanya ke penyidik, karena saya juga tidak tahu atas pertimbangan apa dicegah," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, jika selama ini staf Hasto tidak pernah pergi kemana-mana. Terlebih juga selalu koperatif dalam memberikan keterangan.
"Selama ini yang bersangkutan tidak ke mana-mana, selalu ada kalau sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya," katanya.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan terhadap lima orang agar tidak berpergian ke luar negeri. Upaya ini terkait pengusutan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dengan tersangka Harun Masiku.
Baca Juga: KPK Cekal 5 Orang Di Kasus Harun Masiku, Salah Satunya Diduga Ajudan Hasto Kristiyanto
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, bahwa salah satu dari lima orang yang dicegah dalam kasus ini berinisial K. Disinyalir, K merupakan ajudan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
"Bahwa terhitung sejak 22 Juli 2024, kpk telah mengeluarkan surat keputusan nomer 942 tahin 2024 tentang larangan bepergian keluar negeri untuk dan atas nama lima orang," kata Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Dia juga menjelaskan, bahwa selain K, ada empat orang lainnya yang juga dicegah yakni berinisial SP, YPW, DTI dan DB.
Menurut Tessa, kelima orang tersebut dicekal ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.
"Larangan bepergian keluar negeri berlaku untuk 6 bulan ke depan," kata Tessa.
Lebih lanjut, dia juga menyebutkan bahwa pencegahan tersebut dilakukan karena keberadaan mereka di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan.