1. Jumlah kasus kecurangan PPDB yang meningkat secara jumlah dan juga sebaran lokasi pelanggaran. Akibatnya, semakin banyak korban, potensi putus sekolah kian terbuka lebar.
2. Banyaknya calon peserta didik yang didiskualifikasi saat proses PPDB, tanpa ada pendampingan untuk mendapatkan sekolah. Mereka dibiarkan dan tidak dicarikan sekolah oleh pemerintah. Sehingga, nasibnya tidak jelas.
3. Tidak adanya jaminan sekolah dari pemerintah soal nasib anak-anak pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar) yang gagal PPDB. Akibat kuota yang minim, tidak sebanding dengan jumlah penerima KIP. Sehingga, banyak penerima KIP hingga kini tidak dapat jatah bangku di sekolah negeri. Sedangkan bila dipaksa masuk sekolah swasta, kemungkinan besar gagal bayar sejumlah tagihan, lalu putus sekolah.