Suara.com - Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny Mamoto, buka suara ihwal pembahasan revisi Undang-Undang tentang Polri. Dia meminta pembahasannya tidak terburu-buru.
Hal tersebut disampaikan Benny usai mengikuti rapat dengan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), sore ini di kantor Kemenko Polhukam.
"Ini tergantung efektivitas pembahasan. Kalau pembahasan efektif, waktu yang disediakan cukup, tentunya hasilnya akan optimal, tapi kalau tidak efektif ya tentunya akan buang-buang waktu," kata Benny di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2024).
Adapun, menurut Benny sejauh ini pembahasan mengenai revisi UU Polri berjalan cukup efektif.
Baca Juga: Satgas Pemberantasan Judi Online Gelar Rapat Perdana, Bakal Ada 3 Operasi
"Saya melihat cukup efektif, pasal demi pasal berjalan cukup lancar," ujarnya.
Sementara itu terkait rapat yang ia ikuti pada Selasa sore, diakui Benny ada beberapa hal yang turut disampaikan Kompolnas di dalam diskusi. Ia berujar hal-hal tersebut juga lebih dulu didiskusikan di internal Polri melalui Divisi Hukum.
"Tentunya dengan pihak Divkum Polri mendiskusikan tentang berbagai macam best practices, best practices tentang penanganan kasus-kasus lintas negara, pernah terjadi kan KBRI di Paris dibom, KBRI di Arab Saudi terjadi kebakaran, itu bagaimana penanganannya?" kata Benny.
Hal yang didiskusikan ialah bagaimana pihak Mabes Polri dalam turun tangan dalam kasus-kasus serupa yang terjadi di lintas negara.
"Dan bagaimana dalam menggalang kerja sama dengan aparat di sana untuk kasus itu sebagai contoh seperti itu," kata Benny.
Baca Juga: Iptu Rudiana Terancam Sanksi Jika Terbukti Lakukan Ini di Kasus Vina Cirebon
Benny kemudian mencontohkan kasus lintas negara terkait narkoba, semisal pada kasus Freddy Budiman. Ia berujar dalam kasus-kasus tersebut ada control delivery lintas negara.
"Kerja sama seperti ini lah kita juga bicara masalah yurisdiksi karena habis itu petugas dari China datang ke sini. Ini gantian mereka Freddy Cs untuk pembuktian kasusnya yang di sana, si pemilik," kata Benny.