Suara.com - Kasus kekerasan fisik kepada siswa sekolah masih marak terjadi sepanjang 2024. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) melihat fenomena tersebut sebagai ironi di tengah gegap gempita Hari Anak Nasional 2024.
FSGI sendiri mencatat sejumlah kasus kekerasan fisik terhadap peserta didik pada tahun ini bahkan ada yang sampai menimbulkan kematian. Seperti yang terjadi di Pondok Pesantren di Tebo, Jambi, Ponpes di Kediri, Jawa Timur, serta SDN di Sumbar dan SMK di Nias Selatan.
Ada pula peserta didik SMA di Kabupaten Nias Selatan mengalami pemukulan di kepala dan pelipis sebanyak 5 kali oleh kepala sekolah, hingga harus dirawat di rumah sakit beberapa hari, kemudian meninggal dunia.
Rentetan peristiwa itu menunjukan kalau pelaksanaan dari Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) belum terlaksana dengan baik.
Baca Juga: KemenPPPA Terima 67 Aduan Kekerasan Anak Di Ranah Online, Terkini Kasus Open BO 'Premium Place'
"FSGI mendorong Kemendikbudristek memastikan Permendikbudristek 46/2023 diimplementasikan di satuan pendidikan, tidak sekedar mengupload SK Pembentukan Tim PPK (Pencegahan Penanganan Kekerasan) di Dapodik," pinta Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti kepada Suara.com, Selasa (23/7/2024).
FSGI juga mendorong Kementerian Agama untuk menerapkan kebijakan yang sama dengan Kemendikbudristek dalam mencegah dan menanganani kekerasan di satuan Pendidikan. Mengingat kasus kekerasan fisik juga terjadi di pondok pesantren.
FSGI mencatat kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan selama Januari hingga Juli 2024 ada 15 kasus, dengan mayoritas terjadi di tingkat SMP sebanyak 40 persen.
Saat ini, Permendikbudristek 46/2023 sudah memiliki petunjuk teknis (Juknis) untuk memudahkan implementasinya yaitu melalui Persekjen Kemendikbudristek Nomor 49/M/2023 tentang Petnjuk Teknis tatacara pelaksanaan pencegehan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.
Adapun macam kekerasan yang terjadi seperti, kekerasan seksual (20%) dengan pelaku seluruhnya guru, kebijakan yang mengandung kekerasan (0,06%), Kekerasan fisik (73,33%) di mana pelakunya mayoritasnya peserta didik, baik teman sebaya maupun kakak senior dan menimbulkan 5 korban meninggal dunia.
Baca Juga: 40 Poster dan Ucapan Hari Anak Nasional 2024, Buat Upload di Story Instagram atau WA
"Korban meninggal umumnya melibatkan sejumlah anak atau penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan. Bahkan ada satu korban, peserta didik SMA yang meninggal karena dipukul oleh Kepala Sekolah saat berada dalam barisan di lapangan," kata Retno.
FSGI mendorong Tim PPK sekolah dapat memperlajari Persekjen Kemendikbudristek Nomor 49/M/2023 tentang Petunjuk Teknis tatacara pelaksanaan pencegehan dan penanganan kekerasan di satuan Pendidikan, mengingat banyak sekolah yang belum tahu juknis ini dan masih kebingungan dengan penanganan kekerasan di satuan Pendidikan.