Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyebut, sejak Januari hingga Juni 2024, pihaknya telah menerima 67 aduan kekerasan terhadap anak di ranah online atau daring.
Plt Asisten bidang Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus, Atwirlany Ritonga mengatakan, kekerasan anak di ranah daring merupakan pekerjaan rumah yang masih belum selesai.
“KemenPPPA sangat menyayangkan kasus ini dapat terjadi dan menimpa anak-anak kita di Indonesia,” katanya, di Bareskrim Polri, Selasa (23/7/2024).
Menurut dia, kekerasan terhadap anak dalam perkara daring, merupakan lemahnya pengawasan dan bimbingan orang tua dalam mencegah anak berada dalam situasi yang rentan dan berbahaya.
Baca Juga: Modus Open BO Anak 'Premium Place', Pasang Harga Rp 8-17 Juta Sekali Kencan
Terkini, Bareskrim Polri baru saja membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan anak atau open BO. Di mana ada empat orang anak dan satu wanita remaja yang diamankan saat polisi meringkus dua orang muncikari.
Kelima korban ini, terlibat dalam kasus prostitusi online lantaran pengaruh lingkungan sosial dan perkembangan teknologi.
“Ini menjadi salah satu faktor yang berperan penting dalam kehidupn seorang anak,” kata Atwirlany.
Ekonomi juga menjadi salah satu faktor anak di bawah umur terjerumus dalam kasus prostitusi.
“Faktor pengaruh ekonomi yang menyebabkan anak mudah sekali tergiur untuk mencari jalan keluar yang cepat dan instan untuk menyelesaikan masalah-masalahnya,” jelasnya.
Baca Juga: Polisi Ringkus 4 Tersangka Kasus Open BO Anak, Transaksi Setahun Tembus Rp 9 Miliar
Atwirlany juga meminta agar para orang tua dan guru lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak.
“Apabila melihat anak-anak kita rentan dalam situasi yang berbahaya. Jangan segan untuk melapor terutama para penegak hukum ataupun para kanal-kanal aduan yang tersedia kementrian perlindungan perempuan dan anak di hotline sahabat dan anak 129,” imbuhnya.
Sebelumnya, polisi menangkap empat orang dalam komplotan prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.
Komplotan ini membandrol korban seharga Rp 8-17 juta kepada para lelaki hidung belang untuk sekali berkencan. Namun, para PSK yang dipekerjakan oleh komplotan ini hanya mendapatkan uang Rp 2 juta.
Dari hasil tindak pidana ini, polisi mencatat perputaran dana hingga mencapai Rp 9 miliar dari 3 rekening sindikat ini selama setahun terakhir.
Dari tangan para tersangka petugas juga menyita barang bukti yang diduga sebagai hasil kejahatan, di antaranya 2 unit kendaraan roda empat, 12 unit HP, 1 Laptop, 6 Buku rekening, 13 kartu ATM, 14 SIM card dan 3 Alat Kontrasepsi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 52 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang ITE.
Kemudian, Pasal 2 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang parubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Lalu, Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi.