Suara.com - Bareskrim Polri baru saja membongkar modus kejahatan berupa prostitusi online atau open BO yang melibatkan anak di bawah umur. Anak-anak itu menjadi korban sebagai objek dijual ke lelaki hidung belang.
Dalam pengungkapan kasus prostitusi online ini, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat orang tersangka. Salah satu dari empat tersangka itu ternyata adalah seorang residivis kasus narkoba berinisial MI (26).
Kepada awak media, Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni mengatakan, kasus prostitusi yang melibatkan anak ini telah berlangsung sejak Juli 2023.
Dia menjelaskan, tersangka MI yang merupakan mulanya membuat akun media sosial Twitter atau X. Ia kemudian juga membuat grup Telegram yang diberi nama Premium Place.
Baca Juga: Dede dan Enam Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Minta Perlindungan ke LPSK, Ini Alasannya
Grup tersebut digunakan oleh MI untuk menjaring para lelaki hidung belang. Kepada tiap member yang bergabung akan dikenakan biaya Rp 2 juta.
Selanjutnya, untuk menjaring para wanita pekerja seks komersial (PSK) yang masih di bawah umur, MI kemudian merekrut MRP (39) dan CA (19). Kemudian untuk mengurus administrasi MI juga merekrut YM (26).
“YM Berperan sebagai admin yang ada di Telegram. Kemudian menginformasikan katalog talent, mengupdate profil talent, dan sebagai sekaligus menjadi customer service, kemudian menyediakan juga rekening untuk pembayaran talent,” terang Dani di Bareskrim Polri, Selasa (23/7/2024).
Kemudian tersangka CA berperan sebagai orang yang membantu MRP dalam mencari orang yang hendak dijadikan PSK.
“CA perannya ialah membantu saudara MRP dalam mencari dan menyediakan talent serta membayarkan ke talent itu sendiri,” kata Dani.
Baca Juga: Polisi Ringkus 4 Tersangka Kasus Open BO Anak, Transaksi Setahun Tembus Rp 9 Miliar
Komplotan ini membandrol harga Rp 8-17 juta kepada para lelaki hidung belang untuk sekali berkencan. Namun, para PSK yang dipekerjakan oleh komplotan ini hanya mendapatkan uang Rp 2 juta.
Dari hasil tindak pidana ini, polisi mencatat perputaran dana hingga Rp 9 miliar dari tiga rekening sindikat ini selama setahun terakhir.
Dari tangan para tersangka petugas juga menyita barang bukti yang diduga sebagai hasil kejahatan, diantaranya 2 unit kendaraan roda empat, 12 unit HP, 1 Laptop, 6 Buku rekening, 13 kartu ATM, 14 SIM card dan 3 alat kontrasepsi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 52 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang ITE.
Kemudian, Pasal 2 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang parubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Lalu, Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi.