Dede dan Enam Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Minta Perlindungan ke LPSK, Ini Alasannya

Selasa, 23 Juli 2024 | 18:06 WIB
Dede dan Enam Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Minta Perlindungan ke LPSK, Ini Alasannya
Kuasa Hukum 6 terpidana kasus Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, Jutek Bongso. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kuasa Hukum 6 terpidana, Jutek Bongso, mengatakan permohonan tersebut dilakukan pada pagi tadi dan diterima langsung oleh tiga komisioner LPSK.

"Tadi pukul 9.00 pagi kami ke LPSK dan diterima oleh tiga komisioner LPSK dan kami sudah menyerahkan permohonan untuk perlindungan kepada enam terpidana sekaligus keluarganya," kata Jutek di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Selain kliennya, Jutek mengatakan kalau Dede atau orang yang membuat keterangan palsu dalam perkara pembuhan Vina juga telah memohon perlindungan ke LPSK.

Baca Juga: Polisi Jerat Bandar Narkoba Asal Kalbar Dengan Pasal TPPU, Puluhan Bidang Tanah Dan Mobil Disita

Dede, lanjut Jutek, mengajukan soal perlindungan lewat kuasa hukumnya, yakni Asido Hutabarat.

"Terkait dengan Dede tadi kuasa hukumnya DR Asido Hutabarat sudah menyampaikan permohonan untuk perlindungan," ucapnya.

Jutek membeberkan alasan pihaknya meminta perlindungan ke LPSK. Salah satunya untuk memberikan rasa aman terhadap kliennya usai memberikan keterangan sebenarnya dalam perkara yang telah terjadi pada 2016 silam.

Sebab dalam keterangan Dede dan 6 kliennya nantinya akan dijadikan bukti untuk dijadikan novum saat pengajuan peninjauan kembali alias PK.

"Kepentingan kami, kami kolaborasi dengan kuasa hukum terlapor Dr Asido oleh karena untuk menghadirkan cerita sebenarnya, konstruksi sebenarnya untuk kepentingan bukti kami jadikan novum," tutupnya.

Baca Juga: Akui Sulit Berantas Narkoba Di Kampung Boncos Meski Sudah Sering Dirazia, Brigjen Mukti: Banyak Jalur Tikusnya

Bareskrim Polri sebelumnya, bakal melakukan gelar perkara terhadap laporan para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Para terpidana membuat laporan terhadap Dede dan Aep, atas dugaan laporan palsu.

Gelar perkara juga dilakukan dalam pelaporan terhadap Iptu Rudiana yang merupakan ayah dari Eky yang diduga melakukan penganiayaan terhadap para tersangka.

“Saat ini Dittipidum menerima 2 laporan, laporan oleh para terpidana yang sekarang menjalani masa hukuman. Yang dilaporkan saudara Dede dan Aep, dan laporan kedua saudara Rudiana dan proses ini sedang berjalan semua,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahadjo, saat di Bareskrim Polri, Senin (23/7/2024).

Kasus Vina Cirebon. (Istimewa)
Kasus Vina Cirebon. (Istimewa)

Gelar perkara, kata Djuhandani, dilakukan sebagai prosedur menindaklanjuti suatu perkara untuk menyamakan persepsi.

“Saat ini yang nanti kita agendakan adalah melaksanakan gelar awal untuk menyamakan persepsi seperti tadi yang kami sampaikan,” katanya.

“Kemudian kita juga akan terus melaksanakan upaya-upaya penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, pada 2016 silam kembali mencuat ke publik usai peluncuran sebuah film yang mengisahkan soal pembunuhan Vina Cirebon.

Kasus ini semakin hangat diperbincangkan masyarakat setelah seorang bernama Pegi Setiawan ditangkap. Terlebih dia dianggap sebagai satu dari DPO pembuhan pasangan kekasih ini.

Namun Pegi dinyatakan bebas dari sangkaan pembunuhan setelah hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung mengabulkan permohononannya dalam sidang praperadilan.

Kemudian perkara ini semakin ramai usai para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky melaporkan dua orang saksi, yakni Dede dan Aep atas dugaan memberikan keterangan palsu terhadap pihak kepolisian.

Selain kedua orang saksi tersebut, satu dari para terpidana juga melaporkan Iptu Rudiana yang merupakan ayah kandung Eky yang saat itu melakukan tindak kekerasan saat melakukan pemeriksaan terhadap para terpidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI