Dede dan Enam Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Minta Perlindungan ke LPSK, Ini Alasannya

Selasa, 23 Juli 2024 | 18:06 WIB
Dede dan Enam Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Minta Perlindungan ke LPSK, Ini Alasannya
Kuasa Hukum 6 terpidana kasus Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, Jutek Bongso. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kuasa Hukum 6 terpidana, Jutek Bongso, mengatakan permohonan tersebut dilakukan pada pagi tadi dan diterima langsung oleh tiga komisioner LPSK.

"Tadi pukul 9.00 pagi kami ke LPSK dan diterima oleh tiga komisioner LPSK dan kami sudah menyerahkan permohonan untuk perlindungan kepada enam terpidana sekaligus keluarganya," kata Jutek di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Selain kliennya, Jutek mengatakan kalau Dede atau orang yang membuat keterangan palsu dalam perkara pembuhan Vina juga telah memohon perlindungan ke LPSK.

Dede, lanjut Jutek, mengajukan soal perlindungan lewat kuasa hukumnya, yakni Asido Hutabarat.

"Terkait dengan Dede tadi kuasa hukumnya DR Asido Hutabarat sudah menyampaikan permohonan untuk perlindungan," ucapnya.

Jutek membeberkan alasan pihaknya meminta perlindungan ke LPSK. Salah satunya untuk memberikan rasa aman terhadap kliennya usai memberikan keterangan sebenarnya dalam perkara yang telah terjadi pada 2016 silam.

Sebab dalam keterangan Dede dan 6 kliennya nantinya akan dijadikan bukti untuk dijadikan novum saat pengajuan peninjauan kembali alias PK.

"Kepentingan kami, kami kolaborasi dengan kuasa hukum terlapor Dr Asido oleh karena untuk menghadirkan cerita sebenarnya, konstruksi sebenarnya untuk kepentingan bukti kami jadikan novum," tutupnya.

Baca Juga: Polisi Jerat Bandar Narkoba Asal Kalbar Dengan Pasal TPPU, Puluhan Bidang Tanah Dan Mobil Disita

Bareskrim Polri sebelumnya, bakal melakukan gelar perkara terhadap laporan para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI