Polisi Ringkus 4 Tersangka Kasus Open BO Anak, Transaksi Setahun Tembus Rp 9 Miliar

Selasa, 23 Juli 2024 | 17:37 WIB
Polisi Ringkus 4 Tersangka Kasus Open BO Anak, Transaksi Setahun Tembus Rp 9 Miliar
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dittipid Siber Bareskrim Polri meringkus empat tersangka kasus prostitusi online alias open BO anak di bawah umur. Satu di antaranya merupakan seorang residivis kasus narkotika berinisial MI (26).

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni mengatakan, kasus prostitusi yang melibatkan anak ini telah berlangsung sejak Juli 2023 lalu.

Dia menjelaskan, dalam perkara ini, tersangka MI merupakan seorang residivis narkotika membuat akun media sosial Twitter alias X. Kemudian membuat grup dalam Telegram yang bernama Premium Place.

Tempat tersebut untuk menjaring para hidung belang. Untuk setiap orang yang tergabung menjadi member di akun tersebut dikenakan Rp 2 juta.

Untuk menjaring para wanita pekerja seks komersial (PSK) yang masih di bawah umur, MI kemudian merekrut MRP (39) dan CA (19). Kemudian untuk mengurus administrasi MI juga merekrut YM (26).

“YM Berperan sebagai admin yang ada di Telegram. Kemudian menginformasikan katalog talent, mengupdate profil talent, dan sebagai sekaligus menjadi customer service, kemudian menyediakan juga rekening untuk pembayaran talent,” kata Dani di Bareskrim Polri, Selasa (23/7/2024).

Kemudian tersangka CA berperan sebagai orang yang membantu MRP dalam mencari orang yang ingin dijadikan PSK.

“CA perannya ialah membantu saudara MRP dalam mencari dan menyediakan talent serta membayarkan ke talent itu sendiri,” kata Dani.

Komplotan ini mematok harga Rp 8-17 juta kepada para lelaki hidung belang untuk sekali berkencan. Namun, para PSK yang dipekerjakan oleh komplotan ini hanya mendapatkan uang Rp 2 juta.

Baca Juga: Heboh! Selebgram Makassar ER Tertangkap Basah Open BO di Hotel, Tarifnya Fantastis!

Dari hasil tindak pidana ini, polisi mencatat perputaran dana hingga Rp 9 miliar dari 3 rekening sindikat ini selama setahun terakhir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI