Berkaitan dengan laporan perbuatannya tersebut, Fahim menantang Himatul Aliya membuktikan tuduhannya di persidangan dan bukti video perbuatannya. Fahim meragukan bukti yang diklaim oleh istrinya, dan siap membeli video tersebut senilai Rp100 juta.
Fahim Mawardi terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual dengan modus memberdayakan santri. Namun, terdakwa Fahim yang juga pengasuh pondok pesantren, tidak terbukti melakukan tindakan persetubuhan terhadap santrinya.
Fahim didakwa berdasarkan pasal tentang perlindungan anak dan kekerasan seksual sesuai Pasal 82 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni