Suara.com - Nama Kiai Fahim Mawardi asal Kabupaten Jember, Jawa Timur disorot sejak awal 2023 lalu setelah diketahui mencabuli santri di pondok pesantren yang dipimpinnya, Ponpes Al Djaliel 2 Jember.
Kiai Fahim diketahui bebas lebih cepat dari tuntutan PN Jember pada Agustus 2023. Awalnya dia divonis penjara delapan tahun. Namun, dia bebas hanya dalam waktu kurang lebih dua tahun pada Minggu (21/7/2024) kemarin.
Alasan Kiai Fahim bebas lebih cepat adalah lantaran Kiai Fahim menempuh upaya kasasi di Mahkamah Agung. Alasannya, dalam perbuatannya Kiai Fahim mengusap kepala santriwati dengan kondisi berhijab. Selanjutnya Kiai Fahim berusaha memperoleh hak remisinya selama ditahan.
Sementara itu, isu mengenai Kiai Fahim membayar agar bebas bersyarat polisi belum terbukti benar.
Baca Juga: Usai Kasus Cabul Hasyim, KPU Didesak Buat Pedoman Penanganan Kekerasan Gender
Kiai Fahim Mawardi cukup kondang lantaran dirinya kerap berdakwah secara online di Youtube. Fahim kerap kali berkomentar tentang Islam Nusantara yang disinggung oleh Nahdlatul Ulama.
Melansir dari berbagai sumber, istri Fahim, Himatul Aliyah membalas pernyataan sang suami yang telah menyebut sang istri telah ditalak. Himatul menegaskan bahwa ia masih menjadi istri sah Fahim dan bahkan sang istri sempat meminta cerai, tetapi justru Fahim menolak.
Berkaitan dengan laporan tersebut, Fahim membantah melakukannya. Pada malam saat ia dituduh berselingkuh, Fahim berdalih tengah melakukan evaluasi pembelajaran santri. Fahim menyebut tindakan tersebut sudah biasa dilakukan sebagai rangkaian evaluasi. Kegiatan tersebut selesai pukul 23.00 WIB dan evaluasi pada 23.30 WIB.
Bantahan terkait laporan tersebut disampaikan oleh Fahim, ia berdalih kamar dengan kode khusus tersebut merupakan studio tempat santri membuat video YouTube.
Namun, Himatul Aliya selaku sang istri mendatangi Polres Jember bersama santri yang menjadi saksi mata perbuatan dari Fahim Mawardi.
Baca Juga: Korban Pencabulan Hasyim Asy'ari Sempat Tagih Janji Dinikahi, Tapi Malah Kena PHP
Himatul menyebutkan bahwa ada santri yang mendobrak pintu suaminya dan di dalam kamar itu masih ada ustadzah, kemudian sang ustadzah pun diminta keluar dari pintu lain.
Berkaitan dengan laporan perbuatannya tersebut, Fahim menantang Himatul Aliya membuktikan tuduhannya di persidangan dan bukti video perbuatannya. Fahim meragukan bukti yang diklaim oleh istrinya, dan siap membeli video tersebut senilai Rp100 juta.
Fahim Mawardi terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual dengan modus memberdayakan santri. Namun, terdakwa Fahim yang juga pengasuh pondok pesantren, tidak terbukti melakukan tindakan persetubuhan terhadap santrinya.
Fahim didakwa berdasarkan pasal tentang perlindungan anak dan kekerasan seksual sesuai Pasal 82 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni