Suara.com - Posisi Sohibul Iman yang dijagokan PKS sebagai calon wakil gubernur untuk mendampingu Anies Baswedan terancam. Pasalnya Anies mesti mengantongi restu terlebih dahulu dari dua partai yang turut mendukung pencalonannya di Jakarta, yakni NasDem dan PKB.
Hal tersebut yang ditegaskan Peneliti senior dari Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli. Ia memandang posisi Sohibul tentu tergantung restu NasDem dan PKB.
"Posisi Sohibul Iman dari sebagai cawagubnya Anies tergantung pada persetujuan PKB dan NasDem. Tanpa persetujuan kedua partai tersebut, saya kira kecil kemungkinan duet Anies dan Iman akan terwujud," kata Lili kepada Suara.com, Selasa (23/7/2024).
Meski NasDem menyatakan menyerahkan pemilihan cawagub kepada Anies, tetapi bila Sohibul yang diajukan belum tentu NasDem dapat memberikan persetujuan. Begitu juga dengan PKB. Salah satu alasannya karena Anies dan Sohibul memiliki ceruk pemilih yang sama.
Baca Juga: PKB-PKS Merapat, Anies Buka Peluang Koalisi Lebar di Pilkada DKI
"Betul pertimbangan tidak mengusung Iman karena ceruknya sama. Pendukung Anies sebagian berasal dari massa PKS yang juga massanya Iman. Oleh karena itu memang harus mencari ceruk lain dengan mencari sosok yang bisa menambah ceruk suara Anies," kata Lili.
Menurut Lili, posisi tersebut yang membuat PKS tidak bisa kukuh untuk memasangkan Anies dengan Sohibul. Ada konsekuensi bila PKS ngotot mengajukan nama Sohibul yang belum tentu disepakati koalisi.
"Jika PKS ngotot untuk tetap mencalonkan Iman, sementara NasDem dan PKB tidak setuju, bisa kemungkinan PKS ditinggalkannya dan ini membuat posisi sulit untuk PKS karena jika melenggang sendiri tidak cukup kursinya," kata Lili.
Diketahui, sebagai pemenang pemilu di Pileg 2024 di Jakarta, PKS hanya mendapatkan 18 kursi. Jumlah ini belum memenhui syarat untuk mengusung pasangan cagub dan cawagub sendiri, sehingga PKS memerlukan partai lain di Kebon Sirih untuk membentuk koalisi.
Dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota,
parpol atau gabungan parpol harus memiliki minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD untuk bisa mengusung kandidat di Pilkada.
Baca Juga: NasDem Usung Anies Maju di Pilgub Jakarta, PDIP Sambut Riang Gembira