Suara.com - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahadjo mengatakan, pihaknya bakal melakukan gelar perkara terhadap laporan para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, yang melaporkan Dede dan Aep terkait kasus dugaan keterangan palsu.
Gelar perkara juga dilakukan guna menentukan status hukum Iptu Rudiana, ayahanda Eky usai dilaporkan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap ketujuh terpidana kasus Vina Cirebon.
“Saat ini Dittipidum menerima 2 laporan, laporan oleh para terpidana yang sekarang menjalani masa hukuman. Yang dilaporkan saudara Dede dan Aep, dan laporan kedua saudara Rudiana dan proses ini sedang berjalan semua,” kata Djuhandhani, saat di Bareskrim Polri, Senin (23/7/2024).
![Kasus Vina Cirebon: Sempat Menghilang, Ini Penampilan Terbaru Ayah Eky Iptu Rudiana [Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/06/27/10830-iptu-rudiana.jpg)
Gelar perkara, kata Djuhandhani, dilakukan sebagai prosedur menindaklanjuti suatu perkara untuk menyamakan persepsi.
“Saat ini yang nanti yang kami agendakan hari ini adalah melaksanakan gelar awal untuk menyamakan persepsi seperti tadi yang kami sampaikan,” katanya.
“Kemudian kami juga akan terus melaksanakan upaya-upaya penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Gelar perkara juga bertujuan untuk memilah laporan yang memiliki bukti dalam suatu peristiwa. Jika ditemukannya bukti, barulah kasus ini bisa ditingkatkan penyidikan.
“Setelah penyidikan, nanti dilengkapi alat buktinya yang ada apakah itu bisa untuk menetapkan tersangka dan lain sebagainya,” jelasnya.
Drama Kasus Vina Cirebon
Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, pada 2016 silam kembali mencuat ke publik usai peluncuran sebuah film yang mengisahkan soal pembunuhan tersebut.