Babak Baru Kasus Vina Cirebon, Bareskrim Segera Tentukan Nasib Iptu Rudiana hingga Saksi Aep

Selasa, 23 Juli 2024 | 14:04 WIB
Babak Baru Kasus Vina Cirebon, Bareskrim Segera Tentukan Nasib Iptu Rudiana hingga Saksi Aep
Ilustrasi Bareskrim Polri [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahadjo mengatakan, pihaknya bakal melakukan gelar perkara terhadap laporan para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, yang melaporkan Dede dan Aep terkait kasus dugaan keterangan palsu.

Gelar perkara juga dilakukan guna menentukan status hukum Iptu Rudiana, ayahanda Eky usai dilaporkan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap ketujuh terpidana kasus Vina Cirebon.

“Saat ini Dittipidum menerima 2 laporan, laporan oleh para terpidana yang sekarang menjalani masa hukuman. Yang dilaporkan saudara Dede dan Aep, dan laporan kedua saudara Rudiana dan proses ini sedang berjalan semua,” kata Djuhandhani, saat di Bareskrim Polri, Senin (23/7/2024).

Kasus Vina Cirebon: Sempat Menghilang, Ini Penampilan Terbaru Ayah Eky Iptu Rudiana [Istimewa]
Kasus Vina Cirebon: Sempat Menghilang, Ini Penampilan Terbaru Ayah Eky Iptu Rudiana [Istimewa]

Gelar perkara, kata Djuhandhani, dilakukan sebagai prosedur menindaklanjuti suatu perkara untuk menyamakan persepsi.

Baca Juga: Nangis Dengar Pengakuan Saksi Kunci Kasus Vina, Dedi Mulyadi Tantang Aep Bertemu: Mereka Tak Berdosa, Kamu Jahat!

“Saat ini yang nanti yang kami agendakan hari ini adalah melaksanakan gelar awal untuk menyamakan persepsi seperti tadi yang kami sampaikan,” katanya.

“Kemudian kami juga akan terus melaksanakan upaya-upaya penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Kuasa hukum Hadi Saputra, Jutek Bongso melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri terkait kasus Vina Cirebon. (Suara.com/Faqih)
Kuasa hukum Hadi Saputra, Jutek Bongso melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri terkait kasus Vina Cirebon. (Suara.com/Faqih)

Gelar perkara juga bertujuan untuk memilah laporan yang memiliki bukti dalam suatu peristiwa. Jika ditemukannya bukti, barulah kasus ini bisa ditingkatkan penyidikan.

“Setelah penyidikan, nanti dilengkapi alat buktinya yang ada apakah itu bisa untuk menetapkan tersangka dan lain sebagainya,” jelasnya.

Drama Kasus Vina Cirebon

Baca Juga: Saksi Kunci Kasus Vina Ngaku Disuruh Iptu Rudiana Berbohong, Dedi Mulyadi Nangis: Anak Meninggal, Bapak Dapat Apa?

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, pada 2016 silam kembali mencuat ke publik usai peluncuran sebuah film yang mengisahkan soal pembunuhan tersebut.

Kasus ini semakin hangat diperbincangkan masyarakat, setelah seorang Pegi Setiawan ditangkap, lantaran dianggap sebagai satu dari tiga DPO pembuhan pasangan kekasih ini.

Namun, Pegi Setiawan bebas dari sangkaan pembunuhan usai hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung mengabulkan permohonannya dalam sidang praperadilan.

Perkara ini semakin ramai, usai para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky melaporkan dua orang saksi, yakni Dede dan Aep atas dugaan memberikan keterangan palsu terhadap pihak kepolisian.

Selain kedua orang saksi tersebut, salah seorang terpidana terpidana dalam perkara ini juga melaporkan Iptu Rudiana yang merupakan ayah kandung Eky yang saat itu melakukan dugaan tindak kekerasan saat pemeriksaan terhadap para terpidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI