Suara.com - Sejumlah massa yang tergabung dalam Serdadu Muda Nusantara (Sedara) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2024). Dalam aksinya mereka menuntut KPK untuk mengusut tuntas dugaan kasus korupsi proyek investasi pada Perusahaan Gas Negara (PGN) di Lapangan Kepodang Blok Muriah, Jawa Tengah.
"KPK telah membatalkan penyelidikan dari beberapa kasus dugaan korupsi pada proyek di tubuh PGN," ucap Koordinator Lapangan Sedara, Muhammad Senanatha, di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Senanatha menyebut nominal dugaan korupsi proyek investasi pada PGN di Jateng mencapai triliunan rupiah.
"Yakni investasi melalui anak usahanya di Lapangan Kepodang Blok Muriah, Jawa Tengah, diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp1 triliun," kata dia.
Baca Juga: Soal Peluang Kasus Obstruction Of Juctice, KPK Disebut Makin Dekat Dengan Harun Masiku
Menurutnya, kasus ini sempat ramai diberitakan pada periode 2023. Namun hingga kini penanganan yang dilakukan KPK disebutnya belum ada titik terang.
Sedara menuntut agar pihak KPK RI untuk melakukan pemeriksaan terhadap Hendi Priyo Santoso mantan dirut PGN 2008-2017 yang sekarang menjabat sebagai dirut PT MIND ID. Hendi Priyo diduga terlibat dalam kasus ini.
"Pada awal penyelidikan KPK tidak menyertakan pemanggilan terhadap mantan Dirut PT PGN periode 2008-2017," kata dia.
"Padahal kasus dugaan korupsi proyek investasi ini berangkat dari periode 2010 dimana PGN melakukan investasi melalui anak usahanya," Senanatha menambahkan.
Menurutnya mantan Dirut PT PGN periode 2008-2017 harus dipanggil dan diperiksa sebagai saksi. Keterangan yang bersangkutan, kata dia, bisa menambah titik terang kasus ini.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Kasus Obstruction Of Justice Harun Masiku, Eks Penyidik: Kenapa Nggak Dari Dulu
Ia kemudian mengklaim berdasarkan penelusuran hingga mendapati temuan bahwa investasi yang dilakukan oleh PT PGN melalui anak usahanya di Lapangan Kepodang Blok Muriah, Jawa Tengah, diduga merugikan keuangan negara sekitar US$70 juta atau hampir mencapai Rp1 triliun
"Hasilnya akuisisi pada Blok Muriah pada periode awal Investasi diduga dikorupsikan anggarannya. Dapat disimpulkan atas pembahasan hasil temuan bahwa negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp1 triliun," pungkasnya.
Berikut sejumlah tuntutan yang dibawa massa Sedara:
- Pecat Hendi Priyo Santoso sebagai Dirut Mind Id karena dalam masa baktinya sebagai Dirut PGN telah gagal.
- Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pembangunan Floating Storage Regasifcation Unit (FSRU) Lampung Yang Telah Menimbulkan Kerugian Negara Senilai 1,97 Triliun.
- Panggil dan Periksa Priyo Santoso Dirut Mind Id atas Timbulnya Kerugian Negara Senilai 1,97 Triliun Pada Saat Menjadi Dirut PGN.