Suara.com - Penjual video porno anak yang kerap menjual konten melalui media sosial dan aplikasi pesan Telegram berinisial RS ditangkap polisi di Kebuman.
Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkapkan, dari bisnis haram itu, tersangka memiliki omzet hingga Rp12 juta per bulan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Dwi Subagio mengatakan, tersangka RS ditangkap setelah dilakukan patroli siber dan menggambarkan terduga penjual video porno tersebut.
"Dari hasil penelusuran, RS akhirnya ditangkap di Kebumen," katanya pada Selasa (23/7/2024), dalam keterangan resmi.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka menawarkan video porno berbayar itu melalui media sosial Facebook.
Setiap video dijual dengan harga variatif, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp300 ribu, khusus untuk video porno anak. "Konsumen yang sudah membayar selanjutnya dimasukkan sebuah grup di aplikasi Telegram," kata dia, dikutip dari Antara.
Pelaku yang sudah beraksi sejak 2023 tersebut memiliki sekitar 200 pelanggan.
Ia menjelaskan pelaku berperan sebagai orang yang mengunduh video-video porno tersebut yang kemudian disebarluaskan secara berbayar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Desclaimer: Sebagai orang tua, penting untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan yang menyasar anak-anak, terutama terkait pelecehan seksual. Pastikan untuk selalu mengawasi aktivitas online anak-anak dan membatasi akses mereka ke situs-situs yang tidak aman. Ajarkan anak-anak tentang pentingnya menjaga privasi mereka dan tidak berbagi informasi pribadi dengan orang yang tidak dikenal. Selain itu, komunikasikan secara terbuka tentang bahaya yang mungkin mereka hadapi dan dorong mereka untuk selalu berbicara jika merasa tidak nyaman atau mengalami hal yang mencurigakan.