Suara.com - MMR kini harus meringkuk di bui karena ulahnya menyebarkan video dan foto syur mantan pacarnya yang masih anak-anak. Setelah tertangkap polisi, terungkap motif di balik aksi pria asal Palembang itu, yakni karena kesal sang mantan pacar dekat dengan teman sekolahnya.
Fakta itu diungkapkan oleh Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Saefudin saat konferensi pers di Palembang, Selasa (23/7/2024).
"Pada 21 Juli 2024 pelaku berhasil ditangkap di Tangerang, Banten. Pelaku menyebarkan video tak senonoh tersebut lantaran kesal dan cemburu karena sang kekasih yang masih di bawah umur dekat dengan mantan pacarnya dan juga dekat dengan teman sekelasnya di sekolah," katanya dikutip dari Antara, Selasa.
MMR sendiri ditangkap pada Februari 2023 lalu setelah menyebarkan video dan foto syur korban ke teman-temannya lewat grup WhatsApp. Setelah memasukan delapan temannya di grup WA, MMR langsung mengirimkan screenshot dari video yang tak senonoh mantan pacarnya.
Baca Juga: Polisi Segera Diperiksa Lagi Pelapor Kasus Video Syur Diduga Mirip Audrey Davis, Ini yang Dicari!
Dalam kasus ini, polisi juga telah menyita ponsel milik tersangka MMR yang digunakan untuk menyebarkan video syur korban.
Setelah resmi menyandang status tersangka, MR dijerat Undang Undang ITE dengan ancaman penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp satu miliar.
Wakil Ketua Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel Edi Hendri mengatakan pihaknya akan memberikan pendampingan terhadap korban yang masih di bawah umur dan saat ini korban juga masih duduk di bangku kelas tiga SMA.
"Pendampingan secara psikologis akan kami berikan dan harusnya anak - anak merayakan hari anak sedunia hari ini, kami mengapresiasi kepolisian atas ungkap kasus ini," katanya.
Ia menyebutkan hingga periode Juli 2024 ini, KPAD Sumsel telah menangani pendampingan kekerasan pada anak sebanyak 11 kasus. (Antara)
Baca Juga: Polisi Usut Video Syur Diduga Audrey Davis, Penyebar Pertama di Medsos Kini Diburu