Keterangan Ahmad Riyadh Disebut Berubah-ubah dalam BAP, KPK Buka Peluang Usut Obstruction of Justice

Selasa, 23 Juli 2024 | 13:09 WIB
Keterangan Ahmad Riyadh Disebut Berubah-ubah dalam BAP, KPK Buka Peluang Usut Obstruction of Justice
Eks Exco PSSI Ahmad Riyadh [SuaraJatim/Yuliharto Simon]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengusut dugaan perintangan penyidikan Exco PSSI Ahmad Riyadh.

Pasalnya, Riyadh mengubah keterangannya dalam proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh.

“Terbuka peluang (membuka kasus perintangan penyidikan Riyadh),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).

Dia juga menjelaskan pihaknya akan mempelajari kemungkinan adanya pelanggaran terhadap Pasal 21 dan 22 pada undang-undang tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Siapa Ferran Alinegara? Kiper ADO Den Haag Berpaspor Indonesia yang Bertemu Exco PSSI Arya Sinulingga

“Nanti akan dipelajari oleh penyidik bila sudah ada putusannya,” ujar Tessa.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mempersilakan KPK untuk mengusut dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Awalnya, jaksa KPK mempermasalahkan keterangan Ahmad Riyadh dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa penyidik KPK.

"Perlu kami sampaikan karena saksi Ahmad Riyadh diperiksa di BAP dalam sumpah, Yang Mulia, mohon dipertimbangkan kiranya dapat diterbitkan penetapan," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang.

Menurut jaksa KPK, Ahmad Riyadh juga bisa dijerat dengan Pasal 21 dan 22 UU Tipikor terkait dengan pemberian informasi yang tidak benar.

Baca Juga: Bapaknya Sudah Divonis 10 Tahun Penjara, KPK Panggil Anak dan Cucu SYL Kasus Dugaan TPPU

Hakim menyatakan tak bisa membuat penetapan seperti diminta jaksa karena pengusutan perkara pidana berada di wilayah penyidikan, bukan di ranah penuntutan.

"Itu sebetulnya ndak bisa majelis hakim membuat penetapan. Silakan itu urusan penyidik ya," tandas Hakim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI